TEMPO.CO, Sampang - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2012-2013. "Tersangkanya bernama Sunarto Wirodo, dia sebagai Koordinator Bantuan Masyarakat," Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang Sucipto, Rabu, 5 Februari 2014.
Menurut Sucipto, dari berbagai bukti yang didapat penyidik, Sunarto diduga kuat terlibat dalam pemotongan dana bedah rumah warga miskin sebanyak 500 unit di Kecamatan Omben dan Karang Penang, Kabupaten Sampang. "Barang bukti yang kita miliki sudah cukup untuk menjadikan dia tersangka," ujarnya.
Sucipto yakin Sunarto bukanlah pelaku tunggal. Dia mensinyalir kasus korupsi tersebut melibatkan banyak pihak. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih terus selidiki," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi bantuan dana bedah rumah Kemenpera ini dibidik Kejaksaan setelah muncul keluhan dari warga bahwa nominal bantuan yang diterima tidak sesuai ketentuan. Jika seharusnya setiap penerima mendapat Rp 7,5 juta, yang tersalur hanya Rp 3 juta. Bantuan ini mudah dimanipulasi karena diberikan dalam bentuk bahan bangunan, bukan uang tunai.
MUSTHOFA BISRI