TEMPO.CO , Jakarta:- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan masih ada kemungkinan Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Menurut Johan, hingga kini pasal itu belum bisa dikenakan karena belum ditemukan buktinya.
"Kalau nanti sepanjang ditemukan bukti-bukti yang firm ada dugaan pencucian uang, tentu yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pencucian uang," kata Johan di gedung kantornya, Selasa, 4 Februari 2014.
Atut menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi, dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.(baca:Kasus Mark-up Alkes, KPK akan Periksa Airin) dan (baca:Dana Rp 33 Miliar Mengalir ke Klan Atut)
Dalam kasus suap, Atut disangka menyuap Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hingga kini, KPK belum mengenakan pasal pencucian uang kepada Atut. "Saat ini posisinya masih asset tracing. Itu gunanya untuk menelusuri sejauh mana aset yang dimiliki tersangka," kata Johan.(baca: KPK Geledah Rumah Ratu Atut di Bandung )
Johan membantah Atut lolos dari jeratan pasal pencucian uang karena merupakan petinggi Partai Golongan Karya. "Penegakan hukum itu harus berdasarkan bukti. Jadi sepanjang ada bukti, baru bisa dikenakan pasal pencucian uang. Tak ada hubungan dengan Golkar," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Atut Ketawa Dibilang Tetap Gemuk dan Wangi
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar
FOTO: Aset Keluarga Ratu Atut Chosiyah di Bandung