TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan tim komisi sudah menyita beberapa berkas dokumen yang didapat dari penggeledahan rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di komplek Suryalaya Jalan Buah Batu, Bandung, Jawa Barat.
"Penyidik membawa dokumen-dokumen terkait pencucian uang tersangka CW," kata Johan melalui pesan pendek, Rabu, 5 Februari 2014.
Penggeledahan itu dimulai sejak kemarin. Menurut Johan, penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan ke Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut yang juga merupakan suami Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan.
Pihak Wawan menyatakan keberatan soal penggeledahan itu. Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, menilai KPK tak tepat menggeledah rumah Atut untuk mendalami sangkaan tindak pidana pencucian uang yang dikenakan ke Wawan. "Upaya paksa penggeledahan itu dibatasi Undang-undang," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2014.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan KPK tak bakal menemukan aset-aset Wawan yang berada dalam penguasaan Atut. "Terkait penggeledahan itu, kami yakin KPK tak dapat memperoleh apa pun yang berhubungan dengan perkara pencucian uang Wawan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2014.
Sukatma meminta KPK tak melanggar hak asasi manusia dengan mengambil atau menyita barang yang tak berhubungan dengan pencucian uang yang disangkakan ke Wawan, di rumah Atut.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait:
Atut Ketawa Dibilang Tetap Gemuk dan Wangi
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar
FOTO: Aset Keluarga Ratu Atut Chosiyah di Bandung