Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Atut di Bandung 8 Jam Digeledah KPK  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Jalan Suryalaya IV, Bandung, Jawa Barat. (7/10). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Jalan Suryalaya IV, Bandung, Jawa Barat. (7/10). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Penggeledahan rumah keluarga Atut Chosiyah di kompleks perumahan elite di Jalan Suryalaya, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi semalam berlangsung selama delapan jam. Dimulai pukul 17.30 WIB Selasa petang, 4 Februari 2014, pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu, 5 Februari. 2014(baca:Penyidik KPK Masih Geledah Rumah Atut di Bandung )

Ketua RW setempat Dadi Ramzah yang menjadi saksi penggeledahan mengatakan rumah Atut di Jalan Suryalaya IV Nomor 1 merupakan rumah yang terakhir digeledah. "Pukul setengah dua dinihari tadi saya teken semua berita acara pemeriksaan. Habis itu semua bubar dari rumah itu. Penggeledahan untuk tersangka Wawan,"ujarnya saat ditemui di rumahnya, Rabu, 5 Februari 2014.

Menurut Dadi, tujuh penyidik dan empat petugas (di luar tiga sopir) komisi antikorupsi tak menyegel rumah ataupun barang milik tuan rumah. Mereka juga tak menyita barang bukti dalam jumlah besar. "Mereka cuma mengambil berkas-berkas saja yang cukup dimasukkan ke dalam ransel. Tidak sampai berdus-dus berkas dan tidak ada yang disegel,"katanya. 

Berkas-berkas tersebut, kata Dadi, diambil dari rumah jembar di Jalan Suryalaya IV Nomor 1 dan rumah yang diklaim sebagai mess pegawai di Jalan Suryalaya V Nomor 8a. Adapun rumah di Jalan Suryalaya IV Nomor 22 dan Jalan Suryalaya Raya 36 tak digeledah lantaran tengah kosong. Rumah di Jalan Suryalaya IV Nomor 36 juga luput dari penggeledahan karena merupakan rumah kos yang diisi para penyewa.(baca: 6 Rumah Ratu Atut Digeledah KPK Hari Ini  )

Sedangkan rumah di Jalan Suryalaya Tengah Nomor 16 tak diperiksa lantaran baru selesai dibangun dan belum diisi. "Berkas yang didapat dari Suryalaya V nomor 8a ada semacam akta atau dokumen yang mencantumkan nama pejabat direktur utama salah satu perusahaan milik Wawan. Saya lupa namanya," ungkap Dadi. 

Selain berkas data pejabat direksi, tim juga menyita berkas-berkas perpajakan perusahaan tersebut. "Saya lihat di BAP dokumen yang disita, list-nya cukup panjang. Saya lupa tidak lihat berapa item berkas yang mereka ambil. Tapi saya lihat sekilas tidak banyak," kata Dadi sambil menggerakkan jempol dan telunjuk menunjukkan ketebalan satu sentimeter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ERICK P. HARDI

Berita terkait:
Atut Ketawa Dibilang Tetap Gemuk dan Wangi
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.


KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

Adik Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Wawan akan dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, yang sebelumnya ditahan di markas Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.


Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2017. Ibu dari Wakil Gubernur Banten, Andika Azrumi tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 8 tahun penjara dan  membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Atut Chosiyah menyeka matanya saat mendengarkan saksi Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Atut menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.


Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Gubernur Banten Rano Karno kepada media mengatakan siap menjalani tes urine dan mengusulkan kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap seluruh PNS di Banten. TEMPO/Darma Wijaya
Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.


Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.


Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.