TEMPO.CO, Jakarta - Adnan Buyung Nasution, pengacara Anas Urbaningrum, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Alasannya, penyidik KPK sudah menanyakan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kepada Anas. "Tentu saja KPK harus mengklarifikasi kepada nama yang sudah disebutkan. Itu teknik penyidikan," kata Adnan di halaman gedung KPK, Rabu, 5 Februari 2014.
Menurut Adnan, KPK harus melihat kasus yang menjerat kliennya dengan obyektif dan tak terpengaruh oleh kekuasaan. Kalau KPK jujur, kata Adnan, tentu harus memeriksa Ibas. "Tapi kalau ini pesanan, ya tidak bakal."
Kepada Anas, penyidik bertanya soal Ibas. Penyebutan nama Ibas itu terkait dengan Kongres Partai Demokrat tahun 2010, yang ternyata masuk konteks "proyek-proyek lain" dalam surat perintah penyidikan Anas. (baca:Kalau Ditanya Penyidik, Anas Mau Bicara Soal Ibas )
Adapun Adnan belum mau menjelaskan dalam kaitan dengan apa nama Ibas disebut penyidik. Dia hanya mengatakan penyidik tengah mempersoalkan Kongres Demokrat. Ibas menjadi steering committee kongres tersebut. Menurut Adnan, Anas tahu banyak soal kongres tersebut, dan bisa membongkar segala hal mengenai Kongres. "Di SC (steering committee) jelas kan siapa? Baru nama itu saja yang disebut," kata Adnan.
Ketika masih menjabat Ketua Umum Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji dalam kaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
MUHAMAD RIZKI | BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Pakai Kapal 'Mewah', Australia Kirim Imigran ke RI
Kakek 91 Tahun Jadi Wisudawan di Unpad
JK Jadi Capres Partai Lain, Begini Reaksi Golkar
Anak Buah Akui Terima 'Titipan' buat Rudi
Mengapa DPR Tolak Tiga Calon Hakim Agung?