TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menyayangkan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman enam bulan pidana dengan masa percobaan satu tahun terhadap Benny Handoko. Menurut Misbakhun, kasus pencemaran nama baiknya tidak akan berlanjut jika Benny meminta maaf kepadanya.
"Keprihatinan saya timbul karena sejak awal saya hanya meminta saudara Benny Handoko meminta maaf dan menghapus isi tweet-nya yang berisi fitnah tersebut," kata Misbakhun dalam pesan pendek yang diterima Tempo, Rabu, 5 Februari 2014. (Baca juga: Dianggap Bersalah, @Benhan Divonis 6 Bulan Pidana dan FOTO Benhan Jalani Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik)
Misbakhun mengatakan jika Benny, lewat akun Twitter miliknya, @benhan, meminta maaf kepadanya sedari dulu, perkara itu langsung dianggap selesai. "Tapi tidak dipenuhi oleh saudara Benny Handoko sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum," ujar mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Misbakhun mengungkapkan dia menempuh jalur hukum untuk menjaga harkat dan martabatnya di hadapan orang-orang terdekatnya. "Istri, anak-anak, orang tua, dan keluarga besar saya," ujarnya. Dia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang agar berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
"Menjaga hak-hak yang dimiliki orang lain, menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah, dan menebarkan kebencian pribadi semata," ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.
Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century lewat akun Twitternya, @benhan. Cuitan Benny itu didasarkan pada laporan Tempo perihal kasus Bank Century. Tak terima, Misbakhun berperang kata-kata dengan Benny di dunia maya hingga akhirnya melaporkannya ke polisi.
SINGGIH SOARES
Terkait:
Hadapi Vonis, @benhan: Saya Yakin Tak Bersalah
Jazuli Laporkan Mahfud Md. ke Mabes Polri
Mahfud Md. Laporkan Pencemaran Nama Baik
Di Arab, Fitnah Via Twitter Dihukum Cambuk 80 Kali