TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memverifikasi pengakuan Anas Urbaningrum yang disampaikannya kepada penyidik. Jika hasil verifikasi itu mengarah pada keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam kasus Hambalang, maka KPK bisa memanggil pria yang kerap disapa Ibas tersebut.
"Kalau ada kesimpulan Ibas terlibat dalam kasus yang disangkakan kepada Anas, bisa jadi penyidik akan memanggil Ibas," ujar juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Rabu, 5 Februari 2014.
Ia meminta Anas menyampaikan semua informasi yang diketahuinya perihal dugaan keterlibatan anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Dengan begitu, penyidik KPK bisa menindaklanjutinya.
Sebelumnya, Adnan Buyung Nasution, pengacara Anas, meminta KPK lekas memeriksa Ibas. Alasannya, penyidik KPK sudah menanyakan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kepada Anas.
Menurut Adnan, KPK harus melihat kasus yang menjerat kliennya dengan obyektif dan tak terpengaruh oleh kekuasaan. Kalau KPK jujur, kata Adnan, tentu harus memeriksa Ibas. "Tapi kalau ini pesanan, ya tidak bakal." (baca: Ruhut Gantikan Loyalis Anas di Timwas Century ) dan baca: Siapa Bilang Anas Sebut Nama, Soal Century?)
Kepada Anas, penyidik bertanya soal Ibas. Penyebutan nama Ibas itu terkait dengan Kongres Partai Demokrat tahun 2010, yang ternyata masuk konteks "proyek-proyek lain" dalam surat perintah penyidikan Anas.
Adapun Adnan belum mau menjelaskan dalam kaitan dengan apa nama Ibas disebut penyidik. Dia hanya mengatakan penyidik tengah mempersoalkan Kongres Demokrat. Ibas menjadi steering committee kongres tersebut. Menurut Adnan, Anas tahu banyak soal kongres tersebut, dan bisa membongkar segala hal mengenai Kongres. "Di SC (steering committee) jelas, kan, siapa? Baru nama itu saja yang disebut," kata Adnan.
Ketika masih menjabat Ketua Umum Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji dalam kaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI
Terkait:
Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?
Tuduh Ibas, Anas Urbaningrum Diminta Tunjukkan Bukti