TEMPO.CO, Jakarta - Setelah gencar didesak berbagai kalangan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menerbitkan kebijakan khusus yang melarang semua bentuk siaran, iklan dan program berita yang berbau kampanye di lembaga penyiaran. Larangan ini tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan KPI Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum yang dirilis pada 23 Januari 2014 lalu.
"Ini moratorium untuk semua program siaran, iklan maupun berita yang berbau kampanye di televisi," kata Komisioner KPI yang mengawasi isi siaran, Rahmat Arifin, dalam diskusi Ngobrol@Tempo.co, Rabu, 29 Januari 2014. Jika masih ada televisi yang menayangkan program maupun iklan kampanye kandidat calon presiden, partai politik maupun calon legislator, Rahmat berjanji KPI akan memberikan sanksi keras. "Kami bisa langsung hentikan," katanya.
Pada Desember 2013 lalu KPI sudah menegur enam stasiun televisi yang menyiarkan program siaran dan berita yang tidak proporsional. Keenam stasiun itu adalah TVOne, ANTV, MetroTV, MNCTV, RCTI dan GlobalTV, yang disebut memberikan porsi terlalu besar pada pemilik mereka yang juga politikus atau calon presiden/wakil presiden.
Seperti diketahui, pemilik TVOne dan ANTV adalah Aburizal Bakrie, calon presiden dari Partai Golkar. Sedangkan MetroTV dimiliki Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem. Adapun RCTI, GlobalTV dan MNCTV (dulu bernama TPI) dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, calon wakil presiden dari Partai Hanura.
Petunjuk Pelaksanaan KPI merupakan turunan dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang tegas melarang penggunaan frekuensi penyiaran untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Petunjuk pelaksanaan itu juga menggarisbawahi pentingnya semua program dan iklan pemilu di televisi mematuhi peraturan KPU mengenai kampanye. Komisi Pemilihan Umum baru memberi izin buat kampanye di media massa pada pertengahan Maret mendatang, atau tiga pekan menjelang hari pemungutan suara, 9 April 2014.
Pada akhir Januari lalu, KPI juga telah menerbitkan surat teguran tertulis kedua untuk program Kuis Kebangsaan dan Indonesia Cerdas di RCTI dan GlobalTV. Kedua acara itu sarat muatan kampanye untuk Hanura dan calon presiden-cawapres Hanura: Wiranto-Hary Tanoe. "Jika masih disiarkan juga, KPI akan mengeluarkan sanksi," kata Rahmat Arifin.
WAHYU DHYATMIKA
Berita Terpopuler:
Rudi Menangkan Bhatoegana, Kawan SMA Ibas Komplain
Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!
Ibas Disebut dalam Persidangan Rudi Rubiandini
PKS: Banjir Perkecil Peluang Jokowi Jadi Capres
Jokowi Tak Bisa Terus-terusan Ngider