TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko, akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2014. Pemilik akun @benhan di Twitter ini menyatakan siap menghadapi vonis.
"Secara fisik dan mental sudah siap, karena sudah menjalani persidangan selama empat bulan," kata Benny kepada wartawan sebelum persidangan dimulai. "Saya sudah siap menghadapi vonis."
Benny dituntut satu tahun penjara dan hukuman percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Namun Benny tetap yakin tidak bersalah. Dia meminta para pengguna Internet untuk bersatu. "Supaya mendorong DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya. Ancaman enam tahun penjara, kata dia, bisa membuat orang kehilangan pekerjaan dan membikin stres keluarga.
Kasus pencemaran nama baik bermula dari kicauan Benny terhadap M. Misbakhun--kini politikus Golkar--di Twitter. Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Misbakhun tak terima. Dia dan Benny sempat berperang kata-kata di dunia maya hingga akhirnya bekas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. Benny didakwa melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE .
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Rudi Menangkan Bhatoegana, Kawan SMA Ibas Komplain
Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!
Ibas Disebut dalam Persidangan Rudi Rubiandini
PKS: Banjir Perkecil Peluang Jokowi Jadi Capres
Jokowi Tak Bisa Terus-terusan Ngider