Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Tak Jelas, Ekspor Mineral Diboikot  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Seorang pekerja saat mengolah nikel di smelter atau peleburan nikel PT Vale Tbk, dekat Sorowako, Sulawesi (8/1). Kebijakan larangan Indonesia terhadap ekspor bijih mineral utama mempengaruhi keefektivitasan untuk berinvestasi di peleburan bahan tambang. REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja saat mengolah nikel di smelter atau peleburan nikel PT Vale Tbk, dekat Sorowako, Sulawesi (8/1). Kebijakan larangan Indonesia terhadap ekspor bijih mineral utama mempengaruhi keefektivitasan untuk berinvestasi di peleburan bahan tambang. REUTERS/Yusuf Ahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengakui saat ini belum ada pengusaha yang mengajukan aplikasi untuk memperoleh rekomendasi ekspor mineral dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Memang belum ada, kami belum mendaftar," kata Ketua Satuan Tugas Hilirisasi Mineral Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Didie W. Soewondho, kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2014.

Rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi itu sejatinya diperlukan pengusaha untuk mendaftar sebagai eksportir di Kementerian Perdagangan. Belum adanya aplikasi yang diajukan secara tidak langsung berarti para pengusaha memang sengaja memboikot ekspor mineral. "Kami memang sengaja, biar saja sementara berhenti ekspor," kata Didie. (Baca juga : Minerba Indonesia Tekan Industri Aluminium Cina )

Didie menyatakan keengganan pengusaha mengajukan aplikasi merupakan akibat ulah pemerintah sendiri. "Kalau semua sudah jelas, beres, nanti juga kami mendaftar," katanya.

Ia menjelaskan, setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara disahkan, tahun ini berturut-turut lahir beleid baru yang mengatur ekspor tambang. Beleid baru tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014. (Lihat juga : Cina Siap Pasok Kokas untuk Smelter di Indonesia )

Hanya, Didie menyatakan semua beleid itu belum secara rinci mengatur petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara serta pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) dan surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan. Berbagai dokumen itu memang diperlukan untuk keperluan ekspor produk tambang olahan (belum dimurnikan).

"Perbedaan prosedur administrasi untuk pemegang kontrak karya (KK) dan izin usaha pertambangan (IUP) ini belum jelas, sosialisasinya kurang," ujarnya. (Ekspor Mineral, Jero Tolak Permintaan Freeport)

Selain itu, menurut Didie, Kementerian Energi juga belum secara resmi menetapkan metode penghitungan harga patokan mineral (HPM), apakah akan menggunakan harga yang berlaku di London Metal Exchange atau bursa mineral lain. Padahal, harga patokan ini nantinya akan digunakan untuk menghitung royalti dan menentukan harga patokan ekspor (HPE) sebagai dasar penghitungan bea keluar. "Menetapkan bea keluarnya semangat sekali, padahal harga patokan yang dipakai belum ada," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara tegas Didie menolak jumlah bea keluar (BK) sebesar 20-60 persen untuk ekspor tambang olahan dari 2014 hingga 2017. "Ini sangat memberatkan, merugikan, dan tidak rasional," ujarnya. Didie meminta pemerintah meninjau kembali jumlah bea keluar dengan lebih memperhatikan struktur biaya dan margin laba perusahaan tambang.

Bagaimanapun, saat ini sudah ada dua perusahaan pemilik smelter yang bisa dengan leluasa mengekspor produk tambangnya yang sudah dimurnikan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menyatakan kedua perusahaan tersebut yakni PT Aneka Tambang (ferro nikel) dan PT Vale Indonesia (nikel matte). (Berita lain : Ekspor Dilarang, 3 Pabrik Smelter Segera Operasi)

Keduanya sudah bisa mengekspor produk pertambangan yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014.

Adapun pengaturan ekspornya didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014, yakni produk pertambangan yang telah memenuhi batasan minimum melalui mekanisme eksportir terdaftar dan verifikasi tanpa ada pengaturan jumlah tertentu. Hanya, "Volume ekspor yang dilakukan PT Antam dan PT Vale harus menunggu laporan dari Bea dan Cukai dulu," kata Bachrul.



PINGIT ARIA


Terpopuler :
Gita Wirjawan Nyapres, Australia Terancam?
Nadella Datang, Bill Gates Pun Hengkang
Satya Nadella, CEO Baru Microsoft 
Dirjen Pajak Mengeluh Pegawainya Kurang Banyak
Gita Wirjawan Kini Fokus ke Konvensi Demokrat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

12 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

13 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

14 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

15 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

15 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

15 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

16 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.