TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana asal Australia dalam kasus penyelundupan 4,1 kilogram mariyuana, Schapelle Corby, mungkin sudah akan bebas dari penjara awal pekan depan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengisyaratkan hal ini pada Rabu pagi, 5 Februari 2014, di Jakarta.
Amir mengatakan dirinya berharap bisa membaca dan menandatangani dokumen pembebasan bersyarat Corby sebelum akhir pekan ini.
Corby yang ditahan di Penjara Kerobokan, Bali, ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang 27 Mei 2005. Hukuman ini dikuatkan oleh pengadilan di atasnya.
Pada Oktober 2013, dia mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, tapi hingga saat ini belum ada jawaban. Sebelumnya, pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu Corby telah menerima remisi sejumlah total 39 bulan.
"Aplikasinya sedang diteliti, tinggal menunggu tanda tangan saya. Saya berjanji akan melakukannya dalam tiga hari ke depan," kata Amir.
Amir mengatakan ada sekitar 1.700 permohonan serupa yang akan diputuskan pekan ini, jadi bukan khusus untuk Corby. "Sekali lagi ini bukan perlakuan khusus, setiap orang berhak mendapatkan keadilan," katanya.
THE SYDNEY MORNING HERALD | PHILIPUS PARERA
Berita lain:
Rudi Menangkan Bhatoegana, Kawan SMA Ibas Komplain
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!
Ibas Disebut dalam Persidangan Rudi Rubiandini
PKS: Banjir Perkecil Peluang Jokowi Jadi Capres