TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Krobokan Farid Junaidi belum mendapat informasi apa pun mengenai pembebasan bersyarat terpidana narkotik asal Australia, Schapelle Leigh Corby. “Belum, belum ada informasi apa-apa,” katanya di Bali, Kamis, 6 Februari 2014.
Rencana pembebasan bersyarat itu kabarnya telah direncanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di kantornya pada Rabu, 5 Februari. Surat keputusannya diperkirakan ditandatangani pada Jumat, 7 Februari, bersama surat keputusan pembebasan untuk 1.700 narapidana lainnya.
Menurut Amir, pembebasan bersyarat itu bukan perlakuan istimewa dari pemerintah Indonesia untuk Corby, tapi sesuai dengan peraturan. (Baca juga: Amir Bebas Bersyarat Corby Diputuskan Pekan Ini)
Saat ditanya apakah Farid belum mendapat informasi dari Kementerian Hukum soal itu, ia mengatakan, “Belum, sudah itu saja, ya.” Jawabannya makin tegas saat ia ditanya apakah pihak LP sudah melakukan persiapan-persiapan untuk memproses pembebasan bersyarat.
Corby menjadi penghuni penjara Krobokan, Bali, setelah divonis 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana dari Australia ke Bali pada 2005. Masa hukumannya dikurangi setelah ia mendapat grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Baca juga: Corby Mungkin Bebas, Apa Kata PM Australia?)
ROFIQI HASAN
Berita lain:
Sambut SBY, Ratusan Siswa Diusir Lantaran Berteduh
Bill dan Hurley Bercinta di Samping Kamar Hillary
Hanya Jokowi yang Masuk Kriteria Capres Habibie
Anas Urbaningrum Beberkan Soal Century ke KPK
Di Mata Najwa, BJ Habibie Tak Kenal Rhoma Irama