TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menimbang pemberian pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus narkoba Shcapelle Leigh Corby. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan nama Corby ada di antara 1.700-an narapidana yang ditelaah untuk mendapat pembebasan bersyarat.
"Setelah ditelaah Tim Pengamat Pemasyarakatan, sekarang ditelaah di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mudah-mudahan selesai pekan ini," kata Amir kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2014. (Baca: Menteri Amir: Tak Ada Alasan Corby Tak Dapat Remisi)
Amir mengatakan tak ada perlakuan istimewa untuk warga negara Australia ini dalam proses pembebasan bersyarat ini. Amir mengatakan nama Corby masuk dalam daftar yang ditelaah untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah memenuhi ketentuan.
"Kalau Jumat nanti diputuskan bersama-sama dengan warga binaan lain, karena sudah memenuhi persyaratan dalam peraturan dan Undang-undang, bukan karena dispensasi menteri dan tidak ada hubungannya dengan Australia," kata Amir.
Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Hukuman Corby sempat diperingan Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby penjara 20 tahun.
Sejak Oktober 2013, Corby telah mengajukan pembebasan bersyarat namun belum juga dijawab. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu Corby telah menerima remisi sejumlah total 39 bulan.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terkait: