TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah rencana mutasi jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Terutama, jika jaksa yang dimutasi adalah penyidik kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba. "Kalau ada penyidik di kasus ini dimutasi, proses penuntasan korupsi hibah Persiba bisa terhambat," kata Irwan, Kamis, 6 Februari 20114.
Keputusan memutasi jaksa memang berada di tangan Kejaksaan Agung. Namun, Irwan menilai KPK bisa memberi pertimbangan kepada Kejaksaan agar tidak memutasi jaksa penyidik kasus dana hibah Persiba yang melibatkan bekas Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka. "KPK selama ini melakukan supervisi di kasus ini, jadi punya kepentingan," katanya.
Irwan mengakui pemutasian jaksa senior di Kejaksaan Tinggi DIY memang baru sebatas wacana yang beredar di media. Akan tetapi, dia mengatakan ada kemungkinan bahwa jaksa yang dimaksud merupakan salah satu anggota tim penyidik kasus korupsi dana hibah Persiba. "Ini kasus penting, selalu ada kemungkinan banyak kepentingan ikut bermain," katanya.
Irwan merujuk pada kasus pemutasian jaksa Abdullah pada September 2013. Abdullah merupakan salah satu anggota inti tim penyidik kasus korupsi dana hibah Persiba. Selang tiga bulan setelah status kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Abdullah menerima promosi jabatan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang.
Menurut sejumlah sumber Tempo, jaksa Abdullah membuat proses penyelidikan berjalan efektif sehingga lekas menjadi penyidikan. Setelah Abdullah dimutasi, pujian ke Kejaksaan Tinggi dalam penanganan kasus korupsi ini mulai tidak terdengar. Banyak aktivis antikorupsi di DIY yang kecewa karena penyidikan kasus ini berlarut-larut hingga lebih dari setengah tahun. Tersangka Idham Samawi, yang juga merupakan pengurus pusat PDI Perjuangan, kini menjadi calon legislator DPR RI.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM