Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Kanal Banjir, 25 Orang Diperiksa

image-gnews
Sebuah alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kanal Banjir Timur, Jakarta, (11/11).. Pengerukan dilakukan agar kanal dapat berfungsi maksimal dalam mencegah banjir di Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sebuah alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kanal Banjir Timur, Jakarta, (11/11).. Pengerukan dilakukan agar kanal dapat berfungsi maksimal dalam mencegah banjir di Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa 25 saksi kasus dugaan korupsi lahan Kanal Banjir Timur. Mereka terdiri dari masyarakat sekitar, Perum Perumnas, Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Timur, dan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Apakah bakal ada tersangka lain, kasus ini masih terus kami kembangkan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 5 Februari 2014.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menahan dua tersangka. Mereka adalah Manajer Perencanaan dan Pertanahan Perumnas Regional III Maruhum Gultom dan mantan Manajer Cabang Jakarta Perum Perumnas Hilman Munaf. Mereka disangka telah melakukan korupsi dalam pembebasan lahan milik Perumnas yang terletak di daerah Pondok Kopi Jakarta Timur.

Pembebasan lahan itu terjadi pada 2009 saat proyek pembuatan kanal banjir. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Angka itu adalah bagian dari dana ganti rugi lahan sebesar Rp 7,7 miliar yang telah disetor Dinas PU kepada Perumnas.

Sebanyak Rp 1,2 miliar itu dialihkan para tersangka kepada tujuh orang yang belakangan diketahui sebagai penggarap tanah tak sah dan tak  berhak atas uang ganti rugi itu. Sebanyak dua dari tujuh orang itu itu bahkan fiktif.

"Tapi, seandainya ada penerimanya, tetap saja itu salah, sebab mereka statusnya Penggarap Tidak Sah," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silvia mengatakan, selain di Pondok Kopi, lahan Perumnas di Kecamatan Duren Sawit yang terkena proyek BKT adalah di Malaka Sari dan Malaka Jaya. Apakah ada kemungkinan pembebasan lahan di dua daerah yang di sebut belakangan juga terjadi? Silvia menjawab diplomatis. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini," kata dia.

Pihak Kejari menjerat tersangka kasus ini dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata dia.

AMIRULLAH

Terpopuler
Kalla Buka Rahasia Jokowi di Depan Caleg KAHMI
Pakai Kapal 'Mewah', Australia Kirim Imigran ke RI 
Sambut SBY, Ratusan Siswa Diusir Lantaran Berteduh 
Gita Wirjawan Nyapres, Australia Terancam?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.