TEMPO.CO, Sydney - Perdana Menteri Australia Tony Abbott ikut angkat bicara mendengar kabar yang menyebutkan terpidana Schapelle Leigh Corby kemungkinan bakal dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Menurut Abbott, itu sepenuhnya masalah sistem peradilan di Indonesia.
“Yang pasti sistem peradilan di Indonesia sedikit berbeda dengan kami, tetapi itu memang sistem mereka,” kata Abbott, Rabu, 5 Februari 2014.
Pada Rabu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan nama Corby ada di antara 1.700-an narapidana yang ditelaah untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Media massa Australia mewartakan Amir bakal mengumumkan pembebasan bersyarat Corby pada Jumat ini. (Baca juga: Amir: Bebas Bersyarat Corby Diputuskan Pekan Ini)
Abbott enggan berkomentar lebih jauh mengenai rencana pembebasan bersyarat Corby. Menurut dia, warga Australia yang berada di Indonesia menjadi subyek sistem peradilan di Indonesia. Hal sebaliknya berlaku untuk warga Indonesia di Australia.
“Lebih baik saya tidak terlalu banyak berkomentar tentang kasus ini. Mari kita pantau hasil sistem peradilan di sana,” kata Abbot.
Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Hukuman Corby sempat diperingan Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby penjara 20 tahun.
Sejak Oktober 2013, Corby telah mengajukan pembebasan bersyarat namun belum juga dijawab. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu Corby telah menerima remisi sejumlah total 39 bulan.
ABC.NET.AU| TSE
Berita lain:
Kalla Buka Rahasia Jokowi di Depan Caleg KAHMI
Sambut SBY, Ratusan Siswa Diusir Lantaran Berteduh
Hanya Jokowi yang Masuk Kriteria Capres Habibie
Bill dan Hurley Bercinta di Samping Kamar Hillary
Anas Urbaningrum Beberkan Soal Century ke KPK