TEMPO.CO, Bandar Lampung - Pembuangan pasien lanjut usia bernama Suparman, 64 tahun, oleh petugas Rumah Sakit Umum Daerah Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Ketua Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Komisi akan menemui pimpinan rumah sakit hari ini. "Besok bertemu Wali Kota," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 6 Februari 2014.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan kesehatan, dan rakyat berhak mendapatkannya. Menurut Natalius, petugas rumah sakit melanggar aturan itu jika terbukti membuang Suparman. Tak hanya rumah sakit, pemerintah daerah Lampung juga harus bertanggung jawab.
Suparman diturunkan dari ambulans RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung di sebuah gardu di kawasan Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, Provinsi Lampung, pada 21 Januari lalu. Dia kemudian meninggal.
Kepolisan Resor Bandar Lampung sudah menahan enam dari delapan tersangka. Para tersangka ini mengaku mendapat perintah dari dua atasannya untuk membuang serta menghilangkan barang bukti, seperti menyembunyikan mobil dan mempereteli aksesori ambulans. Mereka juga dipaksa kompak memberikan keterangan bahwa Suparman tewas karena meloncat dari mobil ambulans.
SUNDARI