TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memvonis pedangdut Dewi Perssik dengan hukuman 3 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap Julia Perez. Keduanya berseteru hingga berujung cakar-cakaran.
"Mengabulkan kasasi jaksa dan diputus pada 5 Februari 2014 dengan nomor perkara 758 K/PID/2013," ujar juru bicara MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu, 5 Februari 2014. (Baca: Ulah Dewi Pesssik yang Lain)
Perkara yang ditangani majelis hakim Salman Luthan, Gayus Lumbun, dan Artidjo Alkostar ini mengabulkan kasasi jaksa yang sebelumnya menuntut Dewi dengan vonis 6 bulan.
Ini berdasarkan bukti visum dokter yang menunjukkan adanya luka bekas cakaran dan pukulan Dewi kepada Jupe.
Sebelumnya, Dewi Perssik yang bernama asli Dewi Murya Agung divonis 2 bulan penjara dengan percobaan selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di tingkat banding, Dewi memperoleh vonis yang sama.
Perkelahian keduanya berlangsung di arena syuting salah satu film horor beberapa waktu lalu. Keduanya saling melapor ke polisi. Julia Perez juga sudah menjalani hukumannya dan bebas pada 17 Juni 2013.
CHETA NILAWATY
Berita Terkait
Video Agnes Monica di You Tube, Karakter Tak Jelas
Kaka Slank Aktifkan Akun Facebook karena Diving
Fathanah Divonis, Vitalia Shesya: No Comment....
Dea Mirella Menikah dengan Fotografer Ray Hasby