TEMPO.CO, Jakarta - Julia Perez menyatakan puas atas vonis tiga bulan penjara dari Mahkamah Agung (MA) terhadap Dewi Perssik dalam perkara penganiayaan yang menimpanya.
“Jupe (sapaan akrab Julia Perez) tentu merasa lega karena akhirnya mendapatkan dan merasakan kesetaraan dalam peradilan,” kata pengacara Jupe, Malik Bawazier, menyampaikan tanggapannya atas vonis lawan kliennya kepada Tempo lewat pesan pendek, Kamis, 6 Februari 2014.
Kemarin, Dewi Perssik divonis Mahkamah Agung tiga bulan penjara. Ia dianggap terbukti menganiaya Julia Perez dalam suatu pertengkaran di lokasi syuting. (baca juga : Divonis 3 Bulan, Depe Tuding Difitnah Jupe ? ). Dalam pertengkaran itu, keduanya diketahui saling memukul dan mencakar. Usai kejadian itu, baik Jupe maupun Dewi Perssik saling melapor ke kepolisian. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jupe telah terlebih dulu dihukum penjara selama tiga bulan. Dia sudah selesai menjalani hukumannya Juni tahun lalu.
Menurut Malik, putusan kasasi ini sudah memiliki kekuatan hukum secara tetap (inkracht). Karena itu, dia berharap pencetus goyang gergaji itu segera dijebloskan ke penjara. “Karena sudah inkracht, maka wajib kiranya putusan tersebut dilaksanakan dan ditaati,” ujarnya. Itulah sebabnya ia meminta Kejaksaan Agung agar segera melaksanakan putusan tersebut demi rasa keadilan atas kliennya yang sudah lebih dulu dipenjara dalam kasus yang sama. “Sesuai KUHAP, Kejaksaan selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan itu demi hukum,” ujar Malik.
DIMAS SIREGAR