TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Ali Bazaid mengatakan kasus dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani sebenarnya bisa ditangani oleh MKDKI. Jumat, 7 Februari 2014, majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung memutuskan dokter yang berdinas di rumah sakit Manado itu bebas dari tuduhan melakukan kelalaian.
"Kami memiliki prosedur pemeriksaan, jika seorang dokter dituduh lalai dalam memberikan tindakan kepada pasiennya. Kami akan periksa semua proses yang dikerjakan si dokter, apakah sesuai SOP dan kebutuhan si pasien," kata Ali kepada Tempo, Jumat, 7 Februari 2014.
Namun Ali mengatakan MKDKI tidak memberikan perlindungan kepada dokter. Hanya, selama dokter melakukan perawatan sesuai prosedur, ia tidak akan dinyatakan bersalah.
"Di MKDKI, kami menyelesaikan masalah seperti ini sesuai dengan Undang-Undang Praktek Kedokteran. Kami akan melihat semua aspek terkait tindakan yang diberikan dokter pada pasiennya. Kami juga akan melibatkan majelis hakim, staf ahli, dan dokter lain untuk memberikan keputusan," kata Ali.
Namun Ali mengingatkan, keputusan itu tidak menjamin keselamatan si dokter dari jeratan hukum. Jika pasien terus menuntut dan tidak puas dengan hasilnya, mereka berhak membawa perkara ke ranah hukum.
RINDU P HESTYA
Berita Lain:
Bantal Berwajah Ryan Gosling Jadi Rebutan
Badai dan Gelombang Besar Hantam Inggris
10 Fakta Virus Flu Burung Terbaru, H10N8
7 Cara Hindari Virus Flu Burung Terbaru, H10N8
Vitamin C Bisa Bunuh Sel Kanker