TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai penyelidikan ihwal kejanggalan pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Meski menjabat sejak Juni 2012, Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengaku tak tahu-menahu ihwal penyelewengan dana itu.
"Saya belum diinformasikan mengenai adanya penyelewengan," ujar Anggito melalui pesan singkat, Kamis, 6 Februari 2014.
Meskipun begitu, ia menyambut baik penyelidikan KPK terkait pengelolaan dana haji. Sepengetahuan Anggito, pengusutan KPK itu malah sudah dimulai sejak dua tahun lalu. "Kami menunggu hasilnya," kata Anggito.(baca: KPK Minta Pendaftar Haji Tak Perlu Setor Uang)
Kejanggalan duit haji itu tercium dari laporan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.
Menurut dia, ada penggunaan yang tak sesuai dengan tujuan awal pengelolaan dana haji. Meski tak mau memerinci transaksi mencurigakan apa yang ditemukan lembaganya, Agus mengatakan PPATK telah menyerahkan beberapa laporan hasil analisis tentang dana haji pada KPK. Temuan-temuan itu disampaikan pada KPK tahun lalu.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Tahun lalu, Kementerian Agama menelisik sejumlah pegawai negeri di lingkungannya yang terindikasi menggelapkan dana haji. Musababnya, PPATK menemukan aliran dana biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama.(baca: Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)
"Modusnya dana dari BPIH berpindah ke rekening pribadi pegawai Kemenag. Ada juga setelah dipindahkan ke rekening pribadi, dipindahkan lagi ke rekening temannya sesama pegawai Kemenag," kata Agus di kantor PPATK, Senin, 7 Januari 2012.
Dia menyatakan, dana yang dipindahkan bervariasi, misalnya ada dana berpindah Rp 2,5 miliar. Ada pula uang BPIH yang digunakan untuk membeli mobil operasional pada 2011 dan 2012.
PPATK juga telah memeriksa 27 bank penerima setoran dan menghitung dana setoran awal tekait dengan BPIH untuk periode 2004-2011 senilai Rp 80 triliun. Nilai itu merupakan hitungan kasar tanpa menambahkan nilai manfaat dan mengurangi pengeluaran penyelenggaran haji.
BUNGA MANGGIASIH | FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler
1001 Cara Jokowi Ngeles Soal Capres
Ahok: Pengusaha Tionghoa Bantu 51 Truk Sampah
Ruhut: Anas Urbaningrum Ingin Tarik Ibas Masuk Jurang
Jokowi Mengklaim 'Habis-habisan' Hadapi Banjir