TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung setelah diduga menyebabkan seorang ibu, Julia Fransisksa Makatey, meninggal dunia saat menjalankan operasi caesar. Kabar ini pun disambut oleh Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Ali Bazaid. Ali mengaku ikut bersyukur atas keputusan itu. (baca: Bebas, Nama dokter Ayu Wajib Dipulihkan)
"Baguslah kalau memang Ayu dinyatakan tidak bersalah atas kasus itu. Berarti ia sudah melakukan yang benar," kata Ali kepada Tempo, Jumat, 7 Februari 2014.
Ali menjelaskan Ayu pantas dinyatakan tidak bersalah jika memang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Pusat Profesor Kandou Malalayang, Manado, itu sudah melakukan semua prosedur dengan benar. Menurut dia, kasus seperti Ayu ini seharusnya tak boleh terjadi lagi. Sebab pada umumnya, dokter pasti akan berusaha untuk menolong pasiennya, bukan malah menyakiti.
"Tidak pernah ada dokter yang berniat menyakiti pasiennya. Kalau pun terjadi kecelakaan seperti kasus Ayu, itu adalah risiko yang harus dihadapi dokter dan pasien," kata Ali.
RINDU P HESTYA
Berita Lain:
Bantal Berwajah Ryan Gosling Jadi Rebutan
Badai dan Gelombang Besar Hantam Inggris
10 Fakta Virus Flu Burung Terbaru, H10N8
7 Cara Hindari Virus Flu Burung Terbaru, H10N8
Vitamin C Bisa Bunuh Sel Kanker