TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kerobokan, Denpasar, Farif Junaidi mengatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima surat keputusan pembebasan bersyarat bagi Schapelle Leigh Corby. Ihwal pembebasan bersyarat warga Australia ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, Jumat, 7 Februari 2014.
Farid, kepada wartawan di Denpasar, Jumat, 7 Februari 2014, mengatakan ia sempat bertemu sekilas dengan Corby. Dalam pertemuan itu, menurut Farid, Corby hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya. "Tadi sekilas saya bertemu, biasa saja. Dia hanya bilang suksma (terima kasih dalam bahasa Bali)," kata Farid saat ditemui Tempo di LP Kerobokan, Denpasar.
Berdasarkan pantauan Tempo di LP Kerobokan, sejak pagi puluhan wartawan telah bersiaga di depan lembaga pemasyarakatan ini untuk menunggu kepastian soal pembebasan Corby. Kakak Corby, Mercedes, dan perwakilan dari Konsulat Jenderal Australia, juga mengunjungi perempuan kelahiran Queensland, 10 Juli 1977, itu. Menurut Farid, keluarga tetap akan berusaha menenangkan Corby menyusul kabar pembebasannya.
Menurut Farid, kedatangan wakil dari Konsulat Australia itu adalah kunjungan biasa. Selain Corby, setidaknya ada sembilan narapidana asal Australia yang dibina di LP Kerobokan. Farid juga menambahkan, Corby tidak mendapatkan perlakuan khusus di penjara.
Putu Hery Indrawan
Berita Terkait:
LP Kerobokan Belum Terima SK Pembebasan Corby
Bebaskan Corby, Menteri Amir Siap Hadapi DPR
Menteri Amir: Corby Bebas, Ini Bukan Kebijakan