TEMPO.CO, Jakarta - Petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat menghalau pegawai pemerintahan tingkat kota yang datang menggunakan mobil pribadi, Jumat, 7 Februari 2014. Berdasarkan pantauan Tempo, sejak pukul 07.00, beberapa mobil pribadi pegawai hendak masuk ke halaman kantor. Oleh petugas, mereka dialihkan ke arah pos pemadam kebakaran yang berada di belakang kantor.
"Instruksinya mobil tak diperbolehkan masuk. Mereka diperintahkan naik angkot," kata petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat itu.
Instruksi Gubernur DKI Joko Widodo Nomor 150 Tahun 2013 mewajibkan seluruh pejabat dan PNS tidak menggunakan kendaraan pribadi atau dinas untuk bertugas. Larangan ini berlaku setiap bulan pada Jumat pekan pertama. Tujuannya, mendorong penggunaan kendaraan umum di kalangan PNS.
Karena instruksi itu, halaman parkir mobil dan motor di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pun lengang. Hanya ada dua mobil berpelat merah yang terparkir. Menurut petugas keamanan, dua kendaraan itu bukan dimiliki atas nama individu, melainkan mobil dinas yang biasa digunakan pegawai dalam tugas perjalanan yang mendesak. "Oh, yang dua mobil itu memang biasanya diparkir di situ, milik kantor," kata dia.
Jumat pagi tadi, banyak pegawai kantor tiba dengan menumpang ojek. Sebagian lagi datang dengan angkutan umum atau taksi. Alasannya, hanya ada satu jenis angkutan umum jurusan Rawa Buaya-Citraland yang melalui kantor itu. "Naik ojek lebih praktis karena angkotnya selalu penuh," kata Mariana, pegawai kantor wali kota.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Ahok Akhirnya Gowes dan Naik Busway
Metro Mini Seruduk 6 Sepeda Motor di Warung Buncit
Dilema Ahok Pagi Ini: Nebeng Atau Naik Busway
Toko Emas di Depok Kehilangan Miliaran Rupiah
Ahok Soal Truk Sampah: Dinas Maunya Swasta Terus