TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menahan Lurah Kayu Putih, Rosidah Sri Buntari, di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Rosidah diduga melakukan korupsi dalam dokumen pelaksanaan anggaran 2012 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan total Rp 600 juta.
Hari ini, Jumat, 7 Februari 2014, Rosidah diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu. "Ini pertama kali diperiksa sebagai tersangka dan kami berpendapat yang bersangkutan perlu dilakukan penahanan terhitung hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina, di kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.
Silvia menjelaskan, Rosidah yang menjadi Lurah Kayu Putih sejak 2011, diduga membuat laporan fiktif pengadaan barang dan kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam anggaran 2012. "Ada lebih dari 15 kegiatan fiktif dan ada juga yang di-markup," ujarnya. Akibat perbuatan Rosidah, negara dirugikan sebesar Rp 600 juta.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjerat Rosidah dengan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Korupsi. "Ancamannya maksimal kurungan penjara 20 tahun," ujar Silvi.
AFRILIA SURYANIS