TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap pelaku pembunuhan Adika Adi Putri, 30 tahun, pengusaha katering yang ditemukan tewas di kediamannya Jalan Tanah Tinggi I, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Jakpus Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku atas nama Suwiryo alias Wiryo, 25 tahun, ditangkap di rumahnya, Kampung Cipeuyah, Desa Cisimeut, Lebak, Banten.
"Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Februari 2014 pagi hari, pada pukul 08.00," kata Tatan, kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2014. "Kami menangkap langsung di rumah pelaku saat sedang berduaan dengan istrinya."
Dari penyelidikan dan interogasi, ditemukan bahwa pelaku sebenarnya sudah merencanakan aksi jahatnya. Modusnya, Tatan melanjutkan, pelaku melamar ke beberapa perusahaan katering yang ada di Jakarta, dengan niat merampok. "Sudah kurang lebih enam atau tujuh kali kami lacak, pelaku bekerja di tempat lain menggunakan nama lain, yaitu atas nama Didin Saefudin."
"Jadi modus pelaku memang ingin merampok bosnya, bukan untuk kerja," kata Tatan.
Peristiwa terjadi pada hari Senin, 3 Februari 2014. Sekitar pukul 16.45 Polres Jakarta Pusat menerima informasi penemuan mayat atas nama Adika Adi Putri di kediamannya Jalan Tanah Tinggi I, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam penelusuran polisi, ditemukan luka serius di kepala korban.
"Kepala korban dipukul dengan palu sebanyak 16 kali setelah pelaku kepergok ingin mencuri di kamar korban," kata Tatan. "Kemudian berdasarkan pengakuan, setelah membunuh, pelaku lantas mencuci tangannya sendiri dan keluar dengan menggunakan pakaian korban."
Tatan mengatakan, niat jahat pelaku sebelumnya sudah direncanakan sejak dia bekerja di tempat korban selama tujuh hari terakhir. Sebelum menuju kamar korban, pelaku memasuki kamar orang tua korban untuk mencari barang berharga. "Namun pelaku hanya menemukan laptop," ujar Tatan.
Kemudian, sewaktu di kamar orang tua korban pelaku menemukan palu. Dan mulai mengincar kamar korban dengan menjebol langit-langit kamar orang tua korban menuju kamar korban. Sekitar pukul 13.00 WIB pelaku memasuki kamar korban dan mencari barang berharga. Namun, ketika sedang beraksi, pelaku keburu ketahuan korban.
"Korban sempat berteriak dan pelaku langsung menghantamkam palu ke kepala korban hingga tewas," kata Tatan. "Lalu pelaku mengambil barang-barang korban dan dijual di pasar sekitar Tanjung Priok."
Dari olah TKP, polisi menemukan satu buah kotak handphone merek Apple warna putih, satu buah palu bernoda darah bergagang plastik warna hitam-oranye, pakaian milik korban, satu cincin emas seberat 2 gram, satu kalung emas seberat 20 gram.
Atas ulahnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP juncto Pasal 339 dengan ancaman penjara 20 tahun.
REZA ADITYA