TEMPO.CO, Jakarta - Di mata Andi Arief, Staf Khusus Kepresidenan bidang Bantuan Sosial dan Bencana, pengacara senior Adnan Buyung Nasution memiliki banyak dosa dalam menggeluti profesinya. Dosa-dosa itu terutama ketika Adnan memilih jalan menjadi pembela sejumlah tersangka koruptor. (Baca: Adnan Buyung Jadi Beban Bangsa)
Penilaian Andi Arief ini disampaikan kepada pers, Jumat, 7 Februari 2014. Berikut ini beberapa perkara rasuah yang ditangani Adnan yang menurut Andi Arief malah menjadi beban bangsa. "Bukan sebagai solusi upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
Bela Sjamsul Nursalim
Dalam kasus obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adnan disebut-sebut merekomendasikan pengemplang BLBI itu kabur meninggalkan Indonesia.
Kasus Pelanggar HAM
Tiga tahun pasca-reformasi 1998, Adnan dan sejumlah pengacara menjadi pembela sejumlah perwira TNI yang tersangkut kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Bela Gayus
Pada 2010, kantor Adnan Buyung memutuskan membela Gayus H. Tambunan, bekas pegawai pajak, yang terlibat dalam rekayasa pajak. Gayus divonis 12 tahun penjara dalam perkara mafia pajak.
Bela Anas Urbaningrum
Adnan menjadi membela Anas Urbaningrum, bekas Ketua umum Partai Demokrat, yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
Bela Wawan
Adnan membela Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.
Pia A.R. Akbar Nasution, anak Adnan Buyung, mengatakan, ”Tak penting yang begituan dikomentari. Lucu kalau hal seperti itu dikomentari,” ujar Pia, Jumat, 7 Februari 2014. Meski sering membela tersangka korupsi, kata Pia, bukan berarti ayahnya sama dengan koruptor. Pembelaan terhadap klien mereka lebih pada menempatkan hukum secara benar. “Filosofinya, kami bukan membabi buta membela yang bayar,” ujar Pia.
SUNDARI
Terpopuler
TNI AL Tak Gubris Protes Singapura
Tragedi di Balik Penamaan KRI Usman Harun
Singapura Protes Nama KRI Usman Harun
Ahok: Pengusaha Tionghoa Bantu 51 Truk Sampah