Caleg Sering Curang, Order Spanduk Harus Bayar di Muka  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Pengguna jalan melintas di depan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg di Kudus, Jateng, Rabu (20/11). ANTARA/Andreas Fitri Armoko
Pengguna jalan melintas di depan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg di Kudus, Jateng, Rabu (20/11). ANTARA/Andreas Fitri Armoko
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyedia jasa pembuatan spanduk di Yogyakarta mengeluhkan partai politik dan calon legislator nakal yang tidak membayar pesanan secara penuh. Mereka mengaku kerepotan menagih uang sisa pembayaran dari para caleg.

Pegawai bagian administrasi Equal Digital Printing di Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, Elton, mengatakan percetakannya pernah terpaksa menomboki uang sisa pemesanan yang tidak dibayar caleg. Jumlah utang para caleg Rp 5-9 juta. Peristiwa ini terjadi pada masa Pemilihan Umum 2009.

Caleg biasanya memanfaatkan jasa perantara untuk memesan spanduk, baliho, dan rontek. Ketika ditanya ihwal uang sisa pembayaran, utusan caleg yang masih berutang beralasan nomor ponsel bosnya susah dihubungi. “Kami sampai mendatangi rumah caleg dan gagal bertemu,” katanya di kantor Equal Digital Printing, Jumat, 7 Februari 2014.

Menurut dia, selain tidak membayar penuh, caleg juga kerap meninggalkan sisa barang pesanan mereka dengan alasan tidak punya duit. Contohnya, kata Elton, caleg hanya mengambil 50 dari 100 kaos yang mereka pesan.

Elton menyatakan untuk menghindari kerugian yang sama tahun ini, sejumlah percetakan meminta pembayaran uang muka di awal pemesanan. Mereka mensyaratkan caleg harus membayar 80 persen uang dari total pemesanan barang. Menjelang Pemilu 2014, Equal Digital Printing mendapat banyak pesanan spanduk, baliho, dan rontek dari caleg dan partai politik. Spanduk yang caleg pesan biasanya berukuran 1 X 5 meter, baliho 3 X 5 meter, dan rontek 60 X 90 sentimeter.

Caleg yang memesan spanduk, baliho, dan rontek ke tempat Elton kebanyakan merupakan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, Nasional Demokrat, Gerakan Indonesia Raya, dan Demokrat. Caleg dan partai politik kebanyakan membayar uang muka pesanan dalam bentuk uang tunai. Omzet Equal Digital Printing menjelang Pemilu 2014 setiap bulan dari pesanan spanduk, baliho, dan rontek mencapai Rp 50 juta.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dwi Santoso, pemilik jasa pembuatan spanduk, poster, dan kaos Hitam Graphic di Jalan Srandakan, Bantul, juga mengeluhkan hal yang sama. Dia mengatakan pekerja di Hitam Graphic kesulitan menagih utang caleg dan parpol yang tidak membayar uang sisa pemesanan. Caleg rata-rata tidak membayar uang sisa pembayaran sebesar Rp 3 juta. “Bagi kami uang segitu berpengaruh pada kelangsungan usaha kecil kami,” kata Dwi.

Menurut dia, rumitnya penagihan uang pembayaran pesanan spanduk itu dialami ketika Pemilu 2009. Ini terjadi karena caleg dan parpol menggunakan jasa perantara ketika memesan spanduk dan baliho. Selain itu, caleg memesan spanduk dan baliho secara bertahap tanpa mau membayar penuh.

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi kerugian, Hitam Graphic mewajibkan caleg dan parpol membayar uang muka 80 persen dari jumlah pesanan. Caleg dan partai politik banyak memesan spanduk, poster, dan kartu nama padanya sejak akhir 2013. Pesanan terbanyak berasal dari Partai Gerindra dan PDIP. Satu caleg rata-rata memesan 20-100 spanduk berukuran 4 meter. Duit yang dikeluarkan rata-rata Rp 25 juta per caleg. Sedangka untuk poster berukuran A3, caleg merogoh kocek Rp 2 juta. Total omzet Hitam Graphic per bulan sebesar Rp 10 juta.

Staf bagian administrasi CV Polydoor, Kecamatan Umbulharjo, Avi Rochani, mengatakan tempat usahanya kebanjiran pesanan kalender dan kartu nama caleg dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kebanyakan mereka berasal dari Partai Demokrat. Ia mengatakan kenaikan pesanan mencapai 30 -50 persen dibanding Pemilu 2009. Transaksi pembayaran berlangsung lewat rekening. “Mereka bayar penuh karena kami mengandalkan perkenalan dan kepercayaan,” katanya.

SHINTA MAHARANI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

23 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.