TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mochammad Jasin, mengatakan Inspektorat memiliki kewajiban untuk menyampaikan data-data penyelenggaraan haji jika nanti Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkannya. "Tidak ada istilah untuk menolak," kata Jasin di Jakarta, 7 Februari 2014.
Jasin mengaku belum diundang oleh KPK mengenai penyelidikan kasus penyelewengan dana haji. "Mungkin memang belum waktunya, jika diundang kami pasti datang," kata Jasin. (baca: Korupsi Dana Haji, Anggito: Belum Ada Informasi)
Jasin mengatakan KPK memiliki kewenangan terkait kajian sistem administrasi lembaga pemerintah maupun negara dan memiliki kewajiban untuk menyarankan perubahan sistem. Selanjutnya, kata Jasin, KPK akan mengundang lembaga terkait dan memaparkan hasil kajiannya.
Apabila saran tersebut tidak dilaksanakan maka KPK akan berkirim surat kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Daripada kami ditegur presiden, tentunya kita melaksanakan," kata Jasin.
Sementara itu, hasil pemeriksaan internal Inspektorat tentang penyelenggaraan haji 2013 akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu, pekan depan. "Selasa depan di kantor Itjen," kata Jasin.
Jasin enggan memberitahu mengenai hasil pengawasan tersebut karena belum disampaikan kepada Anggito. "Nanti ketika paparan tanyakan langsung ke Pak Dirjen," kata Jasin.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang