TEMPO.CO, Jakarta - Iwan Pangka, kuasa hukum RW, mahasiswi korban pencabulan Sitok Srengenge, meminta Polda Metro Jaya memeriksa penyair tersebut. Soalnya, dia menilai polisi lamban dalam menangani kasus pelecehan itu. "Sudah tiga bulan sejak pelaporan, tapi kasus ini belum ada perkembangan berarti," katanya, Sabtu, 8 Februari 2014. (Baca: Pengacara RW Ingin Polisi Segera Periksa Sitok)
Iwan mengatakan pelaporan terhadap Sitok sudah berlangsung lama, tapi hingga kini belum ada pemeriksaan sekali pun. Rentang waktu tiga bulan sejak pelaporan, kata dia, terlalu lama untuk kasus pelecehan seksual. Padahal, seharusnya kasus itu bisa dengan cepat ditangani dan direspons oleh pihak kepolisian.
Menurut dia, segala kasus yang berhubungan dengan kekerasan seksual, pemerkosaan, atau pencabulan harus ditangani dengan cepat. Hal itu karena korban kejahatan itu mengalami tekanan mental yang sangat berat. "Karena ada trauma yang berat, cuma keadilan yang mampu memulihkan trauma pada korban," ujarnya.
Dia pun mendesak aparat penegak hukum segera menangani kasus pelecehan seksual tersebut. Dia khawatir polisi akan menghentikan kasus itu karena perkembangan penanganan yang sangat lama. Apalagi tak sampai dua bulan lagi akan digelar hajatan Pemilu 2014 yang dianggapnya akan menguras konsentrasi polisi.
"Saya khawatir, prioritas polisi dalam keamanan dan ketertiban masyarakat saat pemilu turut berpengaruh terhadap kasus ini," katanya. Kekhawatiran itu disebutnya semata-mata untuk memberikan kepastian hukum. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum sesuai dengan Pasal 285 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Sitok dilaporkan RW ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual pada 29 November 2013. Akibat peristiwa itu, RW hamil dan kini telah melahirkan anak akibat perbuatan tersebut. Sebagai pelapor dan korban, RW sudah diperiksa polisi beberapa waktu lalu. Namun Sitok yang menjadi pihak terlapor belum menjalani pemeriksaan oleh aparat.
DIMAS SIREGAR
Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang