TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2013 ini berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan sampah, seperti:
1. Pengelolaan sampah sepenuhnya ditangani Dinas Kebersihan. Sampah kali dan sampah di taman yang tadinya merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman sudah diambil alih. Sebanyak 1.100 petugas kebersihan kali dan taman kini juga berada di bawah Dinas Kebersihan.
2. Sampah wajib dipilah sebelum dibuang, tempat sampahnya pun dibedakan; hijau untuk sampah organik, kuning untuk sampah anorganik, dan merah untuk sampah beracun dan berbahaya.
3. Warga maupun pengusaha bisa memilah dulu sampah mereka sebelum dibuang. Kegiatan reduce, reuse, recycle bisa dilakukan untuk mendapat keuntungan.
Jika berjalan dengan baik, mereka bisa mendapat insentif dari pemerintah berupa dana ataupun pengurangan pajak dan retribusi.
4. Swasta bisa menggunakan skema business to business dalam mengelola sampah. Mereka boleh memungut retribusi dari warga dan mendapat keuntungan dari pengolahan sampah tanpa perlu bekerja sama dengan pemerintah. Dinas Kebersihan masih diperbolehkan bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengangkut sampah di Jakarta.
ANGGRITA DESYANI
Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang