TEMPO.CO, Denpasar - Surat Pembebasan Bersyarat terpidana 20 tahun atas kepemilikan Mariyuana, Schapelle Leigh Corby, telah ditandatangani. Namun, hingga kini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Kerobokan, Bali, belum bisa memastikan kapan Corby bisa menghirup udara bebas.
Selain belum diterimanya surat dari Kementerian Hukum dan HAM, hari libur menjadi alasan untuk menunda pembebasan Corby. Hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Farid Junaidi.
Ia juga belum bisa memastikan kapan Corby bisa bebas. "Belum tau saya kapan, soalnya suratnya belum saya terima," ujar Farid, Sabtu 8 Februari 2014.
Farid juga mengatakan masih memerlukan waktu untuk mengurus administrasi pembebasan Corby. "Ya paling urus administrasi saja," ujarnya. "Kalau misalnya suratnya datang agak siang, mungkin besok paginya," ujar Farid melanjutkan.
Penahanan wanita berusia 36 tahun ini telah menarik perhatian publik Australia. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan ganja ke Pulau Dewata. Media-media besar Australia kini dikabarkan berebut mendapatkan wawancara pertamanya dengan imbalan jutaan dolar Australia.
Putu Hery Indrawan
Terpopuler
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot Pun Jadi
Google Luncurkan Sistem Konferensi Video
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura
KPK Sita Uang di Ruangan dan Mobil Sri Utami