TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan telah membekukan AOC maskapai penerbangan Merpati Airlines. AOC atau Air Operator Certificate adalah syarat utama maskapai untuk terbang karena merupakan sertifikat pengoperasian.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti menyatakan pembekuan bukan merupakan pencabutan, tapi bentuk evaluasi. "Kita bekukan sampai Merpati bisa dikatakan layak terbang," katanya di Warung Daun, Sabtu, 8 Februari 2014.
Maka itu, untuk bisa memperoleh AOC-nya kembali, kata dia, Merpati harus bisa buktikan telah sehat secara keuangan. Yakni sudah bisa membeli asuransi, dan cash flow-nya positif. "Sisi bisnisnya kita evaluasi seluruhnya. Kami tidak mau membuat kesan tidak hirau aspek safety," katanya.
Mengenai rencana Merpati yang akan melakukan kerja sama operasi dengan investor lain sehingga bisa terbang perkiraan Maret ini, Herry mengatakan akan melihat dulu. Ia tidak bisa memastikan apakah AOC dapat diberikan meski Merpati sudah gandeng investor.
Musababnya, ia perlu tahu terlebih dahulu apakah Merpati sebagai operator penerbangan atau justru namanya saja yang digunakan. "Kami lihat dulu bentuknya seperti apa, KSO-nya. Nanti dipertimbangkan," katanya.
ANANDA PUTRI
Terpopuler
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot Pun Jadi
Google Luncurkan Sistem Konferensi Video
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura
KPK Sita Uang di Ruangan dan Mobil Sri Utami