TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan telah membekukan AOC maskapai penerbangan Merpati Airlines. AOC atau Air Operator Certificate adalah syarat utama maskapai untuk terbang karena merupakan sertifikat pengoperasian.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti menyatakan pembekuan bukan merupakan pencabutan, tapi bentuk evaluasi. "Kita bekukan sampai Merpati bisa dikatakan layak terbang. Bila setahun tidak layak-layak juga, baru nanti dicabut," katanya di Warung Daun, Sabtu, 8 Februari 2014.
Ia menilai kondisi keuangan Merpati sekarang telah membuat Merpati tidak layak terbang. Bila dipaksakan terbang, ia khawatir keselamatan penumpang dipertaruhkan. "Untuk saat ini sebetulnya secara safety Merpati tidak bisa dijamin, dari segi keuangan Merpati tidak layak lagi," katanya.
Maskapai penerbangan ini mulai megap-megap akhir-akhir ini. Maskapai yang berkembang begitu pesat membuat industri penerbangan kian kompetitif. Herry Bakti menyatakan maskapai yang tak mampu bersaing menjadi kritis. Satu di antaranya Merpati. "Dulu, waktu masih ada lima maskapai, Merpati Nusantara Airlines tidak seburuk itu. Tapi, seiring berkembangnya industri, ia tidak bisa lagi bersaing," katanya.
Masalahnya, kata dia, Merpati tak mampu bersaing dalam efisiensi dan tak mampu menjawab tantangan masa kini, seperti peningkatan kurs. (Baca: Pemerintah Tawarkan 19 Rute Bekas Merpati)
Mengenai rencana Merpati yang akan melakukan kerja sama operasi dengan investor lain sehingga bisa terbang perkiraan Maret ini, Herry mengatakan akan melihat dulu.
Ia tidak bisa memastikan apakah AOC dapat diberikan meski Merpati sudah gandeng investor. Musababnya, ia perlu tahu terlebih dahulu apakah Merpati sebagai operator penerbangan atau justru namanya saja yang digunakan. "Kami lihat dulu bentuknya seperti apa, KSO-nya. Nanti dipertimbangkan," katanya.
ANANDA PUTRI
Terpopuler
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot Pun Jadi
Google Luncurkan Sistem Konferensi Video
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura
KPK Sita Uang di Ruangan dan Mobil Sri Utami