Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Pers, 12 Jurnalis Minta Hak Pesangon  

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Setiap 9 Februari, ada kelompok wartawan yang memperingati Hari Pers Nasional. Di tengah gegap gempita peringatan hari pers yang tahun ini dipusatkan di Bengkulu, beberapa jurnalis di Semarang justru masih disibukkan dengan tuntutan mendapatkan pesangon karena diberhentikan bekerja secara sepihak oleh perusahaan Harian Semarang.

Tuntutan itu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Semesta Media Pratama selaku manajemen Harian Semarang dalam hal sengketa dengan jurnalisnya yang diberhentikan secara sepihak.

Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang yang diperkuat putusan MA, Harian Semarang wajib membayarkan pesangon Rp 107 juta untuk 12 jurnalis yang diberhentikan.

Dari data informasi perkara di laman resmi MA, perkara dengan nomor register 474 K/Pdt.Sus-PHI/2013 ini sudah diputus pada 29 Oktober 2013. Hakim yang menyidangkan perkara dipimpin Bernard dengan anggota Buyung Marizal dan Djafni Djamal. Korban PHK Harian Semarang mengajukan tuntutan dengan didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah.

Kuasa hukum penggugat dari Aliansi Jurnalis Independen Semarang, Denny Septiviant, mendesak pengadilan segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Apalagi saat ini waktu sudah berjalan lebih dari tiga bulan sejak kasus diputuskan MA. "Agar segera ada kepastian hukum bagi para jurnalis yang diberhentikan sepihak," kata Denny, Ahad, 9 Februari 2014.

Salah satu jurnalis Harian Semarang yang menjadi korban PHK, Puji Joko Sulistyo, berharap perusahaan mematuhi putusan MA dengan membayarkan pesangon yang menjadi hak pekerja. "Jika Harian Semarang tak mau mematuhi putusan kasasi MA, ke mana lagi para buruh jurnalis akan menuntut keadilan," kata Joko.

Sebelumnya, pada Juni 2013, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang mengabulkan sebagian gugatan 12 jurnalis Harian Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Majelis hakim yang diketuai Abdul Rauf memerintahkan PT Semesta Media Pratama selaku penerbit Harian Semarang untuk membayar pesangon.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Abdul Rauf menjelaskan, pemutusan kontrak yang dikeluarkan PT Semesta adalah sah sebagai PHK dengan pertimbangan efisiensi. Dengan demikian, perusahaan wajib membayar pesangon seperti dalam aturan perundang-undangan. Selain pesangon berdasarkan gaji dan masa kerja, masih ditambah penggantian hak yang besarnya 15 persen dari pesangon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Total pesangon yang harus dibayarkan PT Semesta adalah Rp 107.640.000 untuk 12 jurnalis.
Namun majelis hakim menolak gugatan dari penggugat yang meminta PT Semesta tetap membayar gaji mulai dari dikeluarkannya surat pemutusan kontrak hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Pertimbangan hakim, sejak diputus kontrak mulai 1 Maret 2012, para penggugat sudah tidak menjalankan kewajibannya sebagai pekerja di Harian Semarang.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menolak gugatan balik (rekonvensi) dari PT Semesta kepada para jurnalisnya dengan nilai lebih dari Rp 3,2 miliar. Alasan PT Semesta bahwa munculnya pemberitaan di media soal gugatan ini telah menurunkan oplah koran dan pendapatan perusahaan tidak bisa diterima majelis hakim.

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang juga menyatakan jurnalis bukan pekerjaan yang bisa digolongkan sebagai pekerjaan waktu tertentu. Berdasarkan hal ini maka perjanjian kontrak dari PT Semesta kepada ke 12 jurnalis secara otomatis menjadi perjanjian kerja waktu tak tertentu atau pekerjaan tetap. Dengan demikian, jika terjadi PHK, perusahaan harus memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Harian Semarang didirikan seorang pengusaha Suwanto, pemilik penerbitan PT Aneka Ilmu. Belakangan koran ini dikabarkan bergabung dengan Suara Merdeka Network. Dalam proses akuisisi tersebut, pihak perusahaan meminta karyawan memperbarui kontrak dengan mengajukan kembali lamaran kerja. Namun, ketika surat kabar terbit kembali, nama 12 jurnalis tersebut sudah tidak ada dan perusahaan memberhentikan mereka tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum PT Semesta Media Pratama, Nico Arief Budi Santoso, belum bisa dimintai konfirmasi masalah ini. Meski teleponnya aktif, ia tidak menjawab ketika dihubungi Tempo.

ROFIUDDIN


Terpopuler:

Menteri Singapura Kecewa Reaksi Politikus Indonesia
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot Pun Jadi
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.