TEMPO.CO, Jakarta - Warga Grha Cempaka Mas akhirnya bisa sedikit bernapas lega setelah pada Kamis lalu, 6 Februari 2014, melakukan mediasi dengan pengelola apartemen PT Duta Pertiwi di kantor Polisi Resor Jakarta Pusat. Hasil mediasi itu memerintahkan PT Duta Pertiwi menyalakan kembali listrik pada seratusan unit apartemen yang sempat disegel secara sepihak oleh pengelola.
"Listrik warga yang disegel sebagian sudah mulai dinyalakan pada Jumat malam kemarin," kata Justiani, juru bicara Perhimpunan Pengurus Rumah Susun (PPRS) Apartemen Grha Cempaka Mas, versi warga kepada Tempo, Sabtu, 8 Februari 2014. Tidak hanya itu, dalam hasil mediasi pun PT Duta Pertiwi diminta menarik para preman dan petugas keamanan yang didatangkan dari luar.
Berdasarkan pantauan Tempo, kondisi kompleks apartemen Grha Cempaka Mas mulai kondusif. Sebagian warga masih berkumpul di posko yang terletak di lantai dasar Tower A1. Para petugas keamanan dan preman yang sejak Januari lalu berjaga di kompleks apartemen pun sudah tidak terlihat. Namun panel listrik di sejumlah unit masih tampak tergembok.
Sejumlah warga mengatakan senang karena listrik sudah dinyalakan. "Semua unit apartemen yang kemarin listriknya disegel sudah nyala sekarang," kata Johanes, 54 tahun, salah satu warga yang sempat selama dua pekan hidup tanpa listrik.
Johanes yang juga ikut dalam mediasi kemarin mengatakan hasil mediasi bisa diterima warga. "Sekarang kami sudah lebih tenang." Dia berharap konflik ini bisa segera selesai dan tidak terulang. "Setidaknya sudah mulai ada titik terang. Kami capek konflik ini jadi berlarut-larut."
Hal yang sama dialami Sulastri, 42 tahun, salah seorang penghuni Tower C2 Grha Cempaka Mas. "Unit saya tidak dapat listrik sampai hampir tiga minggu," katanya. Mulai Jumat kemarin unitnya sudah mulai kembali dialiri listrik. "Tapi harusnya panelnya dibuka juga karena kalau listrik turun kami kesulitan."
Konflik antara warga dan PT Duta Pertiwi dimulai sejak September tahun lalu. Saat itu sebagian warga mempertanyakan besaran iuran listrik yang dikelola PPRS versi PT Duta Pertiwi yang dinilai terlalu mahal karena menggunakan pajak pertambahan nilai. Pada September 2013, warga kemudian membentuk PPRS sendiri yang juga mengelola pembayaran iuran listrik serta air. PT Duta Pertiwi pada Januari lalu melakukan penyegelan terhadap panel listrik milik warga yang membayar iuran kepada PPRS versi warga. (Baca: Pengurus Lama Penghuni Cempaka Mas Klaim yang Sah)
Kendati hasil mediasi telah memerintahkan listrik dinyalakan, tapi konflik mengenai keabsahan kepengurusan kedua versi PPRS masih berlangsung. Warga yang membentuk PPRS merasa organisasi bentukan mereka lebih sah secara hukum karena telah dilengkapi syarat pendirian, seperti akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta kontrak pembayaran iuran listrik dan air dengan PLN dan PAM Jaya. Syarat-syarat legal itulah yang tidak dimiliki PPRS versi Duta Pertiwi.
Adapun PPRS versi Duta Pertiwi mengklaim organisasi ini yang lebih sah karena pembentukannya diakui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang ditandatangani Gubernur Sutiyoso pada 2001 silam. Kuasa hukum PT Duta Pertiwi, Hokli Lingga, sebelumnya mengatakan pengelolaan iuran listrik oleh PPRS bentukan pengelola sah dan pajak pertambahan nilai yang dibebankan kepada warga juga disetorkan kepada negara. "Rencananya 17 Februari nanti kami akan bertemu dengan Ketua DPR untuk melanjutkan mediasi."
PRAGA UTAMA
Terpopuler
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot Pun Jadi
Google Luncurkan Sistem Konferensi Video
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura
KPK Sita Uang di Ruangan dan Mobil Sri Utami