TEMPO.CO, Seminyak - Sebelum menghirup udara bebas, Schapelle Leigh Corby kabarnya telah mempersiapkan diri dengan baik. Namun Corby sedikit gelisah ketika hendak ke luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Senin, 10 Februari 2014.
“Dia agak gelisah dan bertanya, 'kok banyak betul orang dan wartawan'," tanya Corby ditirukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Denpasar Farid Junaedi, Senin.
Sesuai data terakhir, Corby akan tinggal di rumah kakaknya, Mercedes Corby. Ketika pindah alamat, ia harus menyampaikan ke Balai Pemasyarakatan. Berdasarkan pantauan Tempo, Corby saat ini sedang berada di salah satu vila di kawasan Petitenget. Belum diketahui apakah Corby akan menginap atau tidak di sana. (Baca juga: Corby Bebas, Ibunya Meloncat Kegirangan)
Corby hari ini dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan setelah mendapat pembebasan bersyarat. Wanita dari Queensland, Australia, itu meninggalkan Lapas Kerobokan, Denpasar, sekitar pukul 08.00 Wita dengan kawalan ketat petugas Lapas dan polisi. (Baca juga: Dikawal Polisi, Corby ke Luar Penjara)
Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Hukuman Corby sempat diperingan Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun, tapi putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby penjara 20 tahun. Pada 2012, Corby mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga hukumannya menjadi 15 tahun.
Sejak Oktober 2013, Corby telah mengajukan pembebasan bersyarat, tapi belum juga dijawab. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu Corby telah menerima remisi sejumlah total 39 bulan.
PUTU HERY INDRAWAN
Berita lain:
Jelang Bebas, Corby Ditanya Soal Rencana Hidup
Dikawal Polisi, Corby ke Luar Penjara
Corby Bebas, Bali Belum Tentu Steril Narkoba
Marzuki Alie: Pembebasan Corby Sesuai Aturan
Terbentur Libur, Corby Belum Bisa Bebas