Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ke Luar Penjara, Corby: Kok Banyak Orang?  

image-gnews
Schapelle Corby menutupi wajahnya, pada saat menyelesaikan administrasi bebas bersyaratnya di kantor kejaksaan di Denpasar, Bali, (10/2).  AP/Firdia Lisnawati
Schapelle Corby menutupi wajahnya, pada saat menyelesaikan administrasi bebas bersyaratnya di kantor kejaksaan di Denpasar, Bali, (10/2). AP/Firdia Lisnawati
Iklan

TEMPO.CO, Seminyak - Sebelum menghirup udara bebas, Schapelle Leigh Corby kabarnya telah mempersiapkan diri dengan baik. Namun Corby sedikit gelisah ketika hendak ke luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Senin, 10 Februari 2014.

“Dia agak gelisah dan bertanya, 'kok banyak betul orang dan wartawan'," tanya Corby ditirukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Denpasar Farid Junaedi, Senin.

Sesuai data terakhir, Corby akan tinggal di rumah kakaknya, Mercedes Corby. Ketika pindah alamat, ia harus menyampaikan ke Balai Pemasyarakatan. Berdasarkan pantauan Tempo, Corby saat ini sedang berada di salah satu vila di kawasan Petitenget. Belum diketahui apakah Corby akan menginap atau tidak di sana. (Baca juga: Corby Bebas, Ibunya Meloncat Kegirangan)

Corby hari ini dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan setelah mendapat pembebasan bersyarat. Wanita dari Queensland, Australia, itu meninggalkan Lapas Kerobokan, Denpasar, sekitar pukul 08.00 Wita dengan kawalan ketat petugas Lapas dan polisi. (Baca juga: Dikawal Polisi, Corby ke Luar Penjara)

Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Hukuman Corby sempat diperingan Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun, tapi putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby penjara 20 tahun. Pada 2012, Corby mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga hukumannya menjadi 15 tahun.

Sejak Oktober 2013, Corby telah mengajukan pembebasan bersyarat, tapi belum juga dijawab. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu Corby telah menerima remisi sejumlah total 39 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PUTU HERY INDRAWAN

Berita lain:
Jelang Bebas, Corby Ditanya Soal Rencana Hidup 
Dikawal Polisi, Corby ke Luar Penjara
Corby Bebas, Bali Belum Tentu Steril Narkoba 
Marzuki Alie: Pembebasan Corby Sesuai Aturan
Terbentur Libur, Corby Belum Bisa Bebas

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

20 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Corby Bebas, Menteri Yasonna: Dia Sangat Trauma  

28 Mei 2017

Schapelle Corby menutupi wajahnya, pada saat menyelesaikan administrasi bebas bersyaratnya di kantor kejaksaan di Denpasar, Bali, (10/2).  AP/Firdia Lisnawati
Corby Bebas, Menteri Yasonna: Dia Sangat Trauma  

Yasonna mengatakan sempat mencoba menemui Corby sebelum pulang ke Australia. Namun, ia mengatakan Corby dalam kondisi sangat traumatik.


Bebas dari Kasus Narkoba, Corby Mengunggah Proses Pemulangannya  

28 Mei 2017

Terdakwa pengedar narkoba asal Australia, Schapelle Corby, menutupi kepalanya saat berada di kantor  kejaksaan Denpasar menyusul pembebasannya dari Lapas Kerobokan, di Bali, Senin (10/2). Corby yang mendapat hukuman penjara 20 tahun pada tahun 2005 karena menyelundupkan 4 kg ganja, dibebaskan bersyarat hari Senin ini. REUTERS/Jason Reed
Bebas dari Kasus Narkoba, Corby Mengunggah Proses Pemulangannya  

Corby sempat menggunakan penutup wajah saat menjalani proses pemulangannya ke Brisbane setelah menjalani hukuman soal kepemilikan narkoba.


Bebas Murni, Corby Dideportasi dari Bali ke Australia

27 Mei 2017

Schapelle Corby. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)
Bebas Murni, Corby Dideportasi dari Bali ke Australia

Schapelle Leigh Corby meninggalkan Bali menuju Australia malam ini.


Saksi: Corby Akui Membawa Mariyuana ke Indonesia

8 April 2014

Schapelle Corby. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)
Saksi: Corby Akui Membawa Mariyuana ke Indonesia

Corby mengaku kepada sesama terpidana penyelundup narkoba di LP Krobokan, Bali.


Kata Menteri Amir Soal Usaha Bunuh Diri Corby  

5 Maret 2014

Schapelle Leigh Corby merupakan terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. adelaidenow.com.au
Kata Menteri Amir Soal Usaha Bunuh Diri Corby  

Corby dikabarkan mencoba bunuh diri saat didatangi petugas kepolisian di rumah saudara perempuannya.


Corby Muncul di TV, Kejaksaan: Bukan Urusan Kami  

5 Maret 2014

Schapelle Corby. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)
Corby Muncul di TV, Kejaksaan: Bukan Urusan Kami  

"Kalau sudah diputus, inkracht dan dilaksanakan, tugas kami selesai," ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.


Presiden Pelajari Pembebasan Bersyarat Corby

5 Maret 2014

Schapelle Leigh Corby merupakan terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. jakarta.okezone.com
Presiden Pelajari Pembebasan Bersyarat Corby

Presiden SBY menunggu hasil evaluasi tampilnya ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby, di televisi Australia, Chanel Seven.


SBY Kaji Peninjauan Ulang Bebas Bersyarat Corby  

4 Maret 2014

Terdakwa pengedar narkoba asal Australia, Schapelle Corby, menutupi kepalanya saat berada di kantor  kejaksaan Denpasar menyusul pembebasannya dari Lapas Kerobokan, di Bali, Senin (10/2). Corby yang mendapat hukuman penjara 20 tahun pada tahun 2005 karena menyelundupkan 4 kg ganja, dibebaskan bersyarat hari Senin ini. REUTERS/Jason Reed
SBY Kaji Peninjauan Ulang Bebas Bersyarat Corby  

Presiden memberi grasi dan remisi kepada pemilik ganja 4,1 kilogram tersebut berdasarkan amanat undang-undang.


Mengapa Corby Wajib Dikembalikan ke Penjara?  

4 Maret 2014

Schapelle Leigh Corby. REUTERS/Bagus Othman
Mengapa Corby Wajib Dikembalikan ke Penjara?  

Corby dan keluarganya dianggap melecehkan pemerintah Indonesia.