TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang, Hidayat, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Senin, 10 Februari 2014, dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Kali Kebanyakan di Kota Serang senilai Rp 2,2 miliar.
Selain Hidayat, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas DPU Kota Serang, Arifatullah; Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPU Kota Serang, Tubagus Bajur; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarsono.
Keempat pejabat yang diperiksa ini datang ke Kejaksaan Negeri Serang pada pukul 10.00 WIB. Mereka langsung diperiksa oleh tim penyidik di lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Serang. Pemeriksaan para pejabat ini baru selesai pada pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang, Triono Rahyudi, mengatakan empat orang yang diperiksa ini masih berstatus sebagai saksi. "Kami memeriksa soal berkas dan alur pelaksanaan proyek. Namun untuk kerugian keuangan negara masih belum diketahui karena harus menunggu perhitungan dari BPKP," kata Triono, Senin, 10 Februari 2014.
Triono menjelaskan proyek yang diduga diselewengkan terdiri atas dua paket pekerjaan, yakni pada tahun anggaran 2010 senilai Rp1,6 miliar dan pada 2012 senilai Rp 600 juta. "Modusnya yaitu kekurangan pekerjaan, atau pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spec," kata Triono.
Menurut Triono, hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka. Alasannya, jumlah uang negara yang diduga diselewengkan masih belum diketahui.
Triono menyatakan, sebelum memeriksa, Kejaksaan telah menggeledah Kantor DPU Kota Serang pada November tahun lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang mendukung proses penyidikan.
"Penggeledahan sejumlah ruangan di antaranya ruang kerja Kabid SDA, Kasubag Keuangan, dan ruang kerja beberapa kepala seksi yang saat proyek menjabat sebagai PPTK, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa pekerjaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, beberapa dokumen yang telah disita meliputi dokumen lelang, laporan progres hasil pekerjaan, dan dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan.
Adapun Hidayat mengatakan pemeriksaan oleh penyidik itu menyangkut pelaksanaan pelelangan, pelaksanaan kegiatan, hasil pelaksanaan pekerjaan, dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya hanya menerangkan sekitar mekanisme saja," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, ia siap datang jika kembali dipanggil Kejaksaan. "Saya sebagai warga negara harus mendukung langkah penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," katanya.
WASI'UL ULUM
Berita terpopuler:
Guru Dapat Gelar Gr, seperti Dokter
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
5 Tip Main Game Flappy Bird
3 Tanggapan Jokowi yang Tak Biasa Soal Capres