TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengeluhkan adanya gambar orang merokok dalam iklan rokok di televisi. Menurut anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, munculnya gambar itu merupakan suatu bentuk kemerosotan.
“Selama ini enggak ada peragaan merokok, sekarang malah muncul,” tutur Tulus di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2014. Akibatnya, Tulus melanjutkan, YLKI banyak menerima pengaduan dari masyarakat. “Dari telepon sampai di Twitter,” ucap Tulus.
Indonesia, kata Tulus, adalah negara yang masih memperbolehkan siaran iklan rokok di televisi. Amerika Serikat dan Eropa sudah tidak menampilkan iklan rokok sejak 1970-an. “Negara itu tahu bahwa zat adiktif tidak boleh ditampilkan,” kata dia.
Kementerian Kesehatan lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 telah melakukan kampanye bahaya merokok dengan menampilkan gambar orang merokok dengan asap yang membentuk tengkorak manusia. (Baca:Mantan Pria Marlboro Meninggal karena Sakit Paru)
Selain itu, masih terdapat empat gambar lainnya yang menunjukkan bahaya dari merokok, yaitu gambar orang merokok dengan anak di dekatnya, gambar kanker mulut, gambar kanker tenggorokan, dan gambar paru-paru yang menghitam karena kanker.
Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Rahmat M. Arifin menyatakan pihaknya secara tegas menolak iklan yang menampilkan orang merokok dan wujud rokok. “Dua gambar menyalahi aturan Undang-Undang Penyiaran,” kata Rahmat.
Namun, Rahmat melanjutkan, KPI masih harus mempertimbangkan apakah gambar kanker mulut, gambar kanker tenggorokan, dan gambar paru-paru menghitam karena kanker layak menggantikan dua gambar yang ditolak. “KPI belum menentukan sikap,” ujar Rahmat.
Jika gambar-gambar itu ditampilkan ke televisi, Rahmat memperkirakan akan mengganggu kenyamanan penonton. “Ini menjijikkan,” ujar Rahmat. Memang, Rahmat melanjutkan, gambar-gambar itu bisa menimbulkan efek jera. “Tapi kengerian tidak boleh disiarkan secara berulang-ulang di televisi.” (Baca:Produksi Rokok Dibatasi Bila Ada Ratifikasi FCTC)
SINGGIH SOARES