TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie meminta semua pihak untuk berpikir secara objektif dalam menyikapi pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Soalnya, pembebasan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kan, penjelasan Pak Amir (Amir Syamsudin), peraturan terhadap Corby itu masih berlaku peraturan yang lama. Di mana mereka itu masih diberikan grasi untuk mendapatkan pengurangan, pemotongan hukum," kata Marzuki di Universitas Indonesia, Ahad, 9 Februari 2014.
Belakangan, ia menambahkan, pemerintah melakukan revisi terhadap aturan itu. Dalam aturan revisi itu, pemotongan sudah tidak ada lagi. Namun, peraturan revisi ini tidak berlaku bagi mereka yang ditahan sebelum peraturan baru berlaku. "Kalau berlaku surut, yang lama akan masuk (penjara) kembali semua."
Marzuki menjelaskan apa yang dilakukan pemerintah dengan melakukan pembebasan bersyarat terhadap Corby tidak melanggar aturan apa pun. Justru jika dipaksakan diterapkan aturan baru, maka merupakan sebuah pelanggaran aturan. "Jadi, apakah SBY akan menyuruh menterinya melanggar hukum? Tidak, ya udah itu jawabannya."
Ia juga membantah pemerintah mendapat tekanan asing dalam penyelesaian kasus hukum Corby. Menurut dia, pemerintah hanya berpijak kepada aturan yang berlaku. "Tak ada, kan ada peraturannya. Kita ini negara hukum," katanya.
Corby ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004 karena membawa ganja seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada perempuan asal Gold Coast, Queensland, Australia itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi kepada Corby melalui Keputusan Presiden No 22/G Tahun 2012 sehingga perempuan dari Negeri Kanguru itu mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapat remisi total 25 bulan.
Delapan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana Corby. Mereka mengutarakan keberatannya karena pembebasan bersyarat ini tak sesuai dengan semangat pemberantasan narkoba. Surat itu disampaikan melalui Amir seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
ILHAM TIRTA
Berita Terkait:
Corby Bebas, Kalapas Krobokan Larang Euforia
Susahnya Menghukum Corby
Corby Ucapkan 'Suksma' ke Kepala LP Kerobokan
LP Kerobokan Belum Terima SK Pembebasan Corby