TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Jaringan Anti-Korupsi (JAK) Yogyakarta Zainur Rohman menilai rencana pemutasian salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi DIY yang aktif menyidik kasus Hibah Persiba sejak awal, yakni Mei Abetho Harahap, merupakan langkah mundur. Menurut dia, pemutasian ini bisa menghambat percepatan penuntasan ini. "Ketajaman berkas dakwaan juga bisa berkurang," kata dia pada Ahad, 9 Februari 2014.
Kasus dugaan korupsi hibah Persiba menyeret dua tersangka, yakni bekas Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edi Bowo Nurcahyo. Zainur menganggap kasus ini penting sebab menyangkut duit negara bernilai jumbo, yakni Rp 12,5 miliar. "Menyita perhatian publik juga," ujar dia.
Zainur mengakui kebijakan pemutasian merupakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk menjalankan program pembinaan. Mutasi di setiap instansi milik negara sebenarnya juga hal yang biasa. "Namun, dalam konteks penuntasan kasus korupsi penting, mutasi seperti ini bisa mengganggu," kata Zainur.
Dia mengatakan semestinya Kejaksaan Agung mendukung Kejati DIY agar aktif memberantas korupsi. Karena itu, dia menilai pemutasian jaksa penyidik yang sejak awal menangani kasus penting seperti hibah Persiba bukan keputusan tepat. "Kalau ada jaksa baru, pasti harus belajar dari awal mengenai kasus ini," ujar dia.
Dia mendesak pemutasian jaksa, yang sejak lama terlibat dalam penyidikan kasus Hibah Persiba, ditunda. Zainur berpendapat waktu pemutasian lebih baik diundur sampai ada keputusan hukum tetap pada kasus hibah Persiba. "Minimal sampai berkasnya dilimpahkan ke persidangan," kata Zainur.
Koordinator Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan curiga kebijakan pemutasian ini bermaksud menumpulkan penyidikan kasus korupsi hibah Persiba. Menurut dia, jaksa Abetho menangani kasus ini sejak awal dan tidak diragukan integritasnya. "Dia yang menyeret bekas Sekda Bantul Gendhut Sudarto ke penjara," kata Irwan.
Dia juga khawatir pemutasian itu akan membuat isi berkas dakwaan melenceng dari konsep semula. Kritik publik terhadap kualitas berkas dakwaan itu, menurut dia, penting begitu ada pemutasian seperti ini. "Mutasi memang hal biasa, tapi sangat mungkin berpengaruh dalam konteks penanganan korupsi hibah Persiba," ujar dia.
Kecurigaan Irwan memang beralasan. Dia mencatat sudah ada beberapa kali pemutasian jaksa yang aktif berupaya membongkar dugaan korupsi penting di Bantul. "Sebelum ini, jaksa Abdullah yang menangani kasus hibah Persiba dimutasi lewat program promosi jabatan, padahal dia baru enam bulan di Kejati DIY," kata dia.
Jauh sebelum kasus hibah Persiba mencuat, Irwan juga memiliki catatan lain. Menurut dia, mantan Kepala Kejari Bantul Hery Ahmad Pribadi juga dimutasi pada 2011 setelah menjabat selama setahunan. Pada tahun yang sama, mantan Kepala Seksi Intel Kejari Bantul Edy Saputro juga menerima mutasi.
Padahal, menurut penilaian Irwan, kedua jaksa itu menjadi tokoh kunci yang mendorong pengungkapan sejumlah dugaan kasus korupsi besar di Bantul. Misalnya, kasus akuisisi Bantul Radio, Bantul Kota Mandiri, dan pemotongan dana rekonstruksi gempa 2006. "Setelah ada mutasi keduanya, penanganan kasus-kasus itu mandek sampai sekarang," kata Irwan.
Sebelumnya Kepala Kejati DIY Suyadi mengkonfirmasi ada pemutasian salah satu jaksa penyidik kasus hibah Persiba Bantul, yakni Mei Abetho Harahap. Suyadi membantah kritik yang menilai pemutasian ini akan melemahkan penyidikan kasus tersebut. "Penggantinya juga jaksa yang berpengalaman," kata Suyadi pada Jumat pekan lalu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM