TEMPO.CO, Denpasar - Ratu mariyuana yang jadi terpidana kasus narkotik Schapelle Leigh Corby mengurus kelengkapan persyaratan administrasi pembebasannya di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Senin, 10 Februari 2014. (baca: Dikawal Polisi, Corby Keluar Penjara)
Corby datang dengan menggunakan kendaraan khusus dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A di Kerobokan, Bali. Dia mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian dan pecalang (pengamanan adat Bali). baca: Menteri Amir: Corby Bebas, Ini Bukan Kebijakan)
Di Bapas, ia terlihat melengkapi sejumlah admistrasi sebagai syarat pembebasan bersyarat.
Menurut Kepala Bapas Denpasar Ketut Artha, Corby ditanya seputar kesehatan, kondisinya, dan rencana selanjutnya. "Kami hanya menanyakan seputar kesehatannya saja," ujarnya. (baca: Menlu Australia: Hormati Privasi Corby)
Di lain pihak, dari pihak Bapas akan melakukan peninjauan ke kediaman Corby untuk memastikan konsidi dan perkembanganya. Jika nantinya Corby melakukan kesalahan yang sama, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
WDA | ANT