TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim uang sekitar Rp 2,5 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan honor pekerja yang belum dibayarkan. "Jadi, itu uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, dalam konferensi pers, Senin, 10 Februari 2014.
Saleh menjelaskan bahwa uang yang ditemukan KPK di kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM adalah dana honorer pegawai yang belum dibagi. Dana tersebut belum didistribusikan karena Kementerian belum menerima tunjangan kinerja.
"Kemarin yang belum dibagikan, ada sekitar 2.500 amplop, untuk pegawai kami dan tenaga ahli dari luar Kementerian," ucapnya.
Jika tunjangan kinerja diterima pada Juli 2013, kata Saleh, maka honor tersebut tidak boleh dibagikan. Namun, karena sampai Juli silam tunjangan kinerja tidak kunjung cair, maka seharusnya pada akhir Desember 2013 honor dengan nilai total sekitar Rp 2,5 miliar itu sudah bisa dibagikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan uang senilai Rp 2 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan di kantor PPBMN Kementerian Energi, Jakarta, adalah uang tak lazim. KPK disebut tertantang untuk mendalami temuan uang tersebut. "Uang kantor kan lazimnya ada di brankas dengan jumlah tertentu--yang kalau berlebih disimpan di bank. Kalau (temuan) ini uang tak lazim. Kalau uang biasa, kami pun tak bakal terlalu pusing," kata Zulkarnain, di halaman gedung Badan Pusat Statistik.
Pada 6 Februari 2014, penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 2 miliar ketika menggeledah ruangan kerja dan mobil Sri Utami. Sri adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Kementerian Energi. Penyidik juga menyita banyak dokumen.
Zulkarnain meminta Sri terbuka kepada penyidik. Sebab, temuan uang dan dokumen itu bisa menuntun KPK membongkar kasus dugaan suap di Kementerian Energi. "Jadi, kalau temuan bertambah, informasinya harus bertambah lagi," kata dia.
Penggeledahan itu sendiri merupakan penelusuran KPK terkait Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi yang pada 16 Januari 2014 ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka menerima suap ketika masih menjabat sekretaris jenderal.
MARIA YUNIAR | MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
Gadis Ini Nekat Cuit Foto Selfie Bugilnya
Publik DKI Lebih Pilih Mega Ketimbang Jokowi
Bagaimana Upaya Terakhir RI Bebaskan Usman-Harun?