TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 212 pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tangerang dipecat oleh perusahaan itu karena tidak mau mengikuti tes ulang penerimaan calon pegawai. Sebagian besar pegawai sudah bekerja di perusahaan air minum pelat merah itu 1-3 tahun. "Kami yang menolak ikut tes langsung dipecat," kata Raden Gatot Sukmana, koordinator pegawai, di lokasi unjuk rasa, Senin, 10 Februari 2014.
Gatot mengatakan kisruh ini berawal sejak adanya pengumuman dari panitia seleksi ulang penerimaan calon pegawai PDAM Tirta Benteng pada 24 Januari 2014. Pengumuman itu ditujukan kepada seluruh karyawan yang berstatus calon pegawai agar mengikuti tes ulang pada 26 Januari 2014.
Ketentuan baru itu membuat bingung 275 karyawan PDAM yang sudah berstatus calon pegawai tersebut. Menurut Gatot, dalam peraturan kepegawaian PDAM Tirta Benteng, peningkatan status tidak kenal adanya proses seleksi ulang. "Bagaimana bisa, pegawai yang sudah diangkat secara resmi dengan SK oleh direktur utama dianulir dengan proses penyeleksian kembali," katanya.
Buntutnya, pada 1 Februari 2014, mereka menerima surat pengumuman dari direksi perusahaan yang ditandatangani oleh Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Tony Wismantoro. Surat itu berisi seluruh calon pegawai yang tidak mengikuti tes ulang dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai tetap.
Pada surat tersebut juga dinyatakan, terhitung 1 Februari 2014, karyawan yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab lagi terhadap perusahaan. "Kami menganggap surat itu adalah pemberhentian sepihak," kata Gatot. Kini ratusan karyawan PDAM itu melakukan protes atas pemecatan sepihak tersebut.
JONIANSYAH
Berita lain:
Busway Baru Jokowi dari Cina Barang Bekas?
LSN: Tingkat Kepuasan atas Kinerja Jokowi Menurun
13 Penyakit Busway Baru tapi Bekas Jokowi
Busway Baru Jokowi: Onderdil Rusak, Mesin Berkarat
Jalur Busway pun Mulai Dibeton
Perusak Pos Polisi Diduga Puluhan Orang