Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denda Tinggi Terobos Busway Tak Bikin Ngeri  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Beberapa pengendara sepeda motor berusaha keluar dari busway saat mengetahui ada petugas gabungan Dinas Perhubungan, Garnisun TNI serta Polantas Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi jalur Bus Transjakarta kawasan Senen, Jakarta, Senin (12/3). Menginjak usia sewindu, Bus Transjakarta, yang menjadi andalan dalam mengurangi kemacetan, justru seringkali terlibat dalam kemacetan salah satunya akibat tidak sterilnya jalur bus tersebut. Tempo/Tony Hartawan
Beberapa pengendara sepeda motor berusaha keluar dari busway saat mengetahui ada petugas gabungan Dinas Perhubungan, Garnisun TNI serta Polantas Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi jalur Bus Transjakarta kawasan Senen, Jakarta, Senin (12/3). Menginjak usia sewindu, Bus Transjakarta, yang menjadi andalan dalam mengurangi kemacetan, justru seringkali terlibat dalam kemacetan salah satunya akibat tidak sterilnya jalur bus tersebut. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta belum memberikan dampak signifikan waktu tempuh bus Koridor 3 jurusan Kalideres-Harmoni. Tempo membutuhkan waktu satu jam untuk tiba di Harmoni meski waktu perjalanan bukanlah pada jam sibuk kantor.

Pantauan Tempo, banyak kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang melintas lewat jalur Transjakarta di sepanjang Jalan Daan Mogot. Keadaan ini membuat laju bus menjadi tersendat di setiap putaran balik karena panjangnya antrean kendaraan. Banyaknya kendaraan di jalur Transjakarta membuat pemisah jalan setinggi sekitar 40 sentimeter menjadi satu-satunya penanda bahwa jalur itu merupakan jalur Transjakarta. Jalur yang mengarah ke Harmoni terus dipenuhi kendaraan. 

Denda maksimal yang ditetapkan bagi penerobos jalur Transjakarta diterapkan sejak 25 November lalu. Aturan tertera pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang tak melalui jalur atau ruas yang seharusnya akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Hanifah Hasan, 28 tahun, penumpang Transjakarta, mengatakan dirinya tak merasakan adanya jalur yang steril di ruas tersebut sejak denda maksimal diberlakukan. Menurut dia, terutama pada jam sibuk, masih banyak pengendara yang nekat menerobos jalur Transjakarta. "Di pagi hari, jalur di sepanjang Daan Mogot ini padat sekali," kata Hanifah kepada Tempo, Senin, 10 Januari 2014.

Menurut dia, waktu tempuh pada jam sibuk masih sama lamanya saat denda maksimal belum diberlakukan. Pekan lalu, ia malah membutuhkan waktu 1,5 jam untuk tiba di Halte Harmoni dari Kalideres. "Rasanya sama saja seperti saat belum ada denda masimal," kata Hanifah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LINDA HAIRANI

Berita Terpopuler
Guru Dapat Gelar Gr, seperti Dokter 
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
5 Tip Main Game Flappy Bird
3 Tanggapan Jokowi yang Tak Biasa Soal Capres  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota DPR Herman Hery ke Polres Jakarta Selatan

21 Juni 2018

Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota DPR Herman Hery ke Polres Jakarta Selatan

Korban pengeroyokan di jalur busway Transjakarta, Ronny Kosasih Yuniarto, akan melaporkan anggota DPR Herman Hery ke Polres Jakarta Selatan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Petugas merapikan barang-barang pascakebakaran di lantai dasar Gedung Biro SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Apri 2018. Sebelum mobil pemadam kebakaran datang, tiga mobil water canon dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.


Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.


Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Petugas Satpol PP berjaga di kawasan Jalan Jatibaru Raya depan Stasiun Tanah Abang, Selasa, 23 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.


Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.