TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta belum memberikan dampak signifikan waktu tempuh bus Koridor 3 jurusan Kalideres-Harmoni. Tempo membutuhkan waktu satu jam untuk tiba di Harmoni meski waktu perjalanan bukanlah pada jam sibuk kantor.
Pantauan Tempo, banyak kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang melintas lewat jalur Transjakarta di sepanjang Jalan Daan Mogot. Keadaan ini membuat laju bus menjadi tersendat di setiap putaran balik karena panjangnya antrean kendaraan. Banyaknya kendaraan di jalur Transjakarta membuat pemisah jalan setinggi sekitar 40 sentimeter menjadi satu-satunya penanda bahwa jalur itu merupakan jalur Transjakarta. Jalur yang mengarah ke Harmoni terus dipenuhi kendaraan.
Denda maksimal yang ditetapkan bagi penerobos jalur Transjakarta diterapkan sejak 25 November lalu. Aturan tertera pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang tak melalui jalur atau ruas yang seharusnya akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Hanifah Hasan, 28 tahun, penumpang Transjakarta, mengatakan dirinya tak merasakan adanya jalur yang steril di ruas tersebut sejak denda maksimal diberlakukan. Menurut dia, terutama pada jam sibuk, masih banyak pengendara yang nekat menerobos jalur Transjakarta. "Di pagi hari, jalur di sepanjang Daan Mogot ini padat sekali," kata Hanifah kepada Tempo, Senin, 10 Januari 2014.
Menurut dia, waktu tempuh pada jam sibuk masih sama lamanya saat denda maksimal belum diberlakukan. Pekan lalu, ia malah membutuhkan waktu 1,5 jam untuk tiba di Halte Harmoni dari Kalideres. "Rasanya sama saja seperti saat belum ada denda masimal," kata Hanifah.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Guru Dapat Gelar Gr, seperti Dokter
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
5 Tip Main Game Flappy Bird
3 Tanggapan Jokowi yang Tak Biasa Soal Capres