TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menilang 18 pengendara sepeda motor yang nekat melintas di jalan layang non-tol Casablanca (Kampung Melayu-Tanah Abang) sepanjang Senin, 10 Februari 2014. "Dari pagi hingga malam ini sebanyak 18 motor kami tindak dengan penilangan," kata Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono kepada Tempo, Senin, 10 Februari 2014.
Polisi menyita 10 SIM dan 8 STNK pelanggar lalu lintas karena jelas sudah terpasang rambu-rambu bahwa kendaraan roda dua dilarang melintasi jalan layang tersebut. "Kami akan terus melakukan ini sampai masyarakat benar-benar tertib karena itu membahayakan mereka jika tetap melewati JLNT tersebut," ujar Hindarsono.
Hindarsono menjelaskan tidak hanya kendaraan roda dua yang dilarang melintas, bus dan truk juga tidak boleh melewati JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Namun rambu-rambu larangan melintas baru terpasang untuk truk, motor, dan bemo. "Tadi ada satu bus yang kami tertibkan, tapi karena rambu-rambunya belum ada, jadi kami berikan teguran tertulis," kata Hindarsono.
Sebelumnya, kecelakaan fatal dialami Faisal Mustamin, 29 tahun, dan istrinya, Windawati, 27 tahun, pada 27 Januari 2014. Mengendarai sepeda motor, keduanya bertabrakan dengan sebuah mobil setelah motor yang dikendarai Faisal berbalik arah karena menghindari razia polisi. Tabrakan menyebabkan Windawati sampai terempas ke ruas jalan di bawah jalan layang tersebut.
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler
Bagaimana Upaya Terakhir RI Bebaskan Usman-Harun?
Gadis Ini Nekat Cuit Foto Selfie Bugilnya
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
Busway Baru Jokowi dari Cina Barang Bekas?