TEMPO.CO, Brisbane - Ibu terpidana kasus mariyuana Schapelle Leigh Corby, Rosleigh Rose, merayakan pembebasan anaknya dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, hari ini, 10 Februari 2014. Rose tertawa dan berteriak meluapkan kegembiraan saat keluar rumahnya untuk menyapa nyamuk pers di Loganlea, Brisbane.
Menurut laporan yang diwartakan TheAge.com.au, Rose melompat kegirangan sambil mengocok sampanye merayakan pembebasan Corby. Sebelumnya, Rose menyaksikan dengan seksama potongan tayangan Corby meninggalkan LP Kerobokan melalui layar kaca.
Hari ini Corby dibebaskan dari LP Krobokan setelah mendapat pembebasan bersyarat. Wanita cantik dari Queensland, Australia, itu meninggalkan LP Kerobokan, Denpasar, sekitar pukul 08.00 Wita dengan kawalan ketat petugas LP dan polisi. (Baca juga: Dikawal Polisi, Corby Keluar Penjara)
Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Hukuman Corby sempat diperingan Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby penjara 20 tahun. Pada 2012, Corby mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga hukuman Corby menjadi 15 tahun.
Sejak Oktober 2013, Corby telah mengajukan pembebasan bersyarat, tetapi belum juga dijawab. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu Corby telah menerima remisi sejumlah total 39 bulan.
THEAGE| TSE
Berita lain:
Corby Bebas, Bali Belum Tentu Steril Narkoba
Marzuki Alie: Pembebasan Corby Sesuai Aturan
Terbentur Libur, Corby Belum Bisa Bebas
Penyelundup Sabu Tidak Naik Pesawat Lagi
Corby Bebas, Kalapas Krobokan Larang Euforia