TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idi Muzayat mengatakan pihaknya telah mengirim surat teguran kepada tiga perusahan media televisi, yakni MNC Group, Media Group, dan Viva Group.
Menurut Idi, ketiganya telah menyalahi aturan kampanye media penyiaran dengan mencuri start waktu kampanye. Adapun pemilik tiga grup stasiun televisi tersebut merupakan bakal calon presiden dan wakil presiden dari tiga partai yang berbeda. Pemilik Viva Group, Aburizal Bakrie, merupakan Ketua Umum Partai Golongan Karya; dan Surya Paloh, pemilik Media Group, adalah Ketua Umum Partai Nasional Demokrat. Keduanya merupakan calon presiden dari partainya masing-masing. Sedangkan Hary Tanoesoedibyo, bos MNC Group, adalah calon wakil presiden dari Partai Hati Nurani Rakyat.
Mereka, kata Idi, sudah menerima surat teguran yang dilayangkan pekan lalu dan berkomitmen membenahi konten acara di stasiun televisi yang menjadi bagian dari perusahaan media mereka masing-masing. "Setelah itu, akan dilakukan kajian, apakah benar sudah bebas kampanye," ujar Idi ketika dihubungi Tempo, Ahad, 9 Februari 2014.
Jika masih melanggar, KPI akan mengirim surat teguran kedua. "Jika surat teguran kedua masih tak mempan, bisa kita lakukan penghentian acara yang diduga melanggar jadwal kampanye," katanya.
Menurut Idi, modus tiga stasiun televisi ini berbeda. MNC Group memasukkan simbol atau gambar Wiranto-Hary Tanoe dalam program acara stasiun televisinya, seperti Kuis Kebangsaan dan sinetron Tukang Bubur Naik Haji. Sedangkan Metro TV, stasiun televisi di bawah naungan Media Group, dianggap terlalu banyak menayangkan berita tentang Surya Paloh dan Partai Nasional Demokrat. Terakhir, Viva Group, dianggap terlalu banyak menampilkan iklan Aburizal Bakrie.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Semut Ireng Deklarasikan Jokowi Capres 2014
3 Tanggapan Jokowi yang Tak Biasa Soal Capres
Bursa Capres PPP: Jokowi Bertahan, Samad Dicoret
Tak Ada Deklarasi Capres, Suryadharma Irit Bicara