TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bahalwan, Eri Hertiawan, membantah kasus pemerasan yang disebutkan kliennya hanya untuk mengaburkan kasus. Eri menyatakan, timnya tengah mengkaji lebih dalam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa kepada kliennya.
"Untuk apa cari sensasi, itu bukan hal yang gampang dilaporkan, harus kami kaji dulu," kata Eri di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2014.
Jaksa Agung Muda Tindak Pengawasan Mahfud Manan menuding tuduhan pemerasan terhadap tersangka kasus PLTU Belawan, Bahalwan, adalah trik pihak tertentu. Mahfud menyebut trik tersebut dilakukan untuk mengaburkan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, ia sudah memanggil Bahalwan terkait dengan tuduhan pemerasan tersebut.
"Tapi Bahalwan menolak kasih nomor telepon yang memeras dia," kata Mahfud di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Senin, 10 Februari 2014. Oknum jaksa yang disebut memeras Bahalwan, BJI, menurut Mahfud sudah dimintai keterangan. "Jelas dia membantah," kata Mahfud.
Saat ditahan Kejaksaan Agung, Bahalwan mengaku diperas oleh oknum jaksa berinisial BJI. Ia menyebut, jaksa BJI meminta duit Rp 10 miliar jika dirinya tak ingin ditetapkan sebagai tersangka.
TRI ARTINING PUTRI