TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama menyambut baik penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami menyambut baik dan akan kooperatif. Bahkan, Ditjen PHU sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data dan dokumen terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji yang diperlukan KPK," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu di Jakarta, Senin, 10 Februari 2014.
Anggito menjelaskan, sejak awal tahun 2012, sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah dimintai keterangan, baik di kantor KPK, dua kantor Ditjen PHU, maupun kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi. (Baca: Duit Haji Dipakai Beli Mobil Pejabat)
Permintaan keterangan oleh KPK umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi serta pengisian kuota pendaftaran jemaah dan petugas. "Tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Anggito.
Ia mengaku bahwa pada 2010 direktorat jenderal memang telah menerima 49 rekomendasi KPK mengenai regulasi perbaikan penyelenggaraan haji. Anggito memastikan bahwa dokumen penyelesaiaan atas rekomendasi tersebut sudah disampaikan melalui surat Ditjen PHU kepada Wakil Ketua KPK/Direktur Litbang KPK pada 8 September, 17 September, 13 Desember 2012, 3 Januari, 27 Februari, dan 22 Mei 2013. "Sudah disampaikan, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dan follow-up dari pihak KPK," ujar Anggito.
Terkait perbedaan pendapat tentang jumlah dana haji dan penyimpangan aliran dana sebesar Rp 230 miliar sejak 2004 hingga 2012, Anggito menjelaskan bahwa Ditjen PHU dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pertemuan pada 9 Januari 2014.